Angka Covid-19 di Sumsel Tinggi, Pengawasan Kepala Daerah di Sumsel Dinilai Lemah

Mgs Syaiful Padli
Palembang, BP
DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menilai pengawasan penanganan Covid-19 di Provinsi Sumsel hingga kabupaten kota masih terlalu lemah.Akibatnya Sumsel termasuk zona merah dan tinggi untuk kasus Covid-19 secara nasional .
“ Lemah itu artinya seluruh stekholder ini hanya OPD tertentu yang menjalankan amanah dari perda itu, ini khan harus sinergi OPD dengan orang yang keluar masuk di Sumsel , ini beberapa daerah sudah menerapkan misalnya harus antigen, sedangkan di Sumatera Selatan ini tidak wajib antigen, ini artinya ada kelemahan disitu,” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel , Mgs Syaiful Padli, Rabu (20/1).
Walaupun demikian Perpres mengatur tentang pembatasan wilayah ini menurutnya di pakai di sumsel namun kenyataan Sumsel tidak terlalu fokus kesana.
“ Masih lemah pengawasan di Sumatera Selatan , seluruh provinsi dan kabupaten kota , Palembang ini khan zona merah tapi walikotanya biasa-biasa saja, jangankan ingin merazia orang yang masuk sekarang mall penuh, orang mengadakan pesta tidak ada dirazia, jadi masih lemah pengawasan kepala daerah di Sumatera Selatan ini terkait Covid ini,” kata politisi PKS ini.
Mengenai Peraturan Daerah (Perda) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular, telah mendapatkan persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Gubernur Sumsel, selanjutnya disahkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rapat Paripurna XX DPRD Sumsel , Jumat (4/12) lalu, pihaknya belum melihat perda tersebut sudah diregister atau belum di Kemendagri, karena belum ada diregister sehingga belum ada juknisnya melalui Pergubnya .
Sementara itu Gerakan Masyarakat Lawan Corona [Gemass Lacona] menyoroti lambatnya sikap pemerintah provinsi Sumsel terutama Gubernur Sumsel dalam melakukan sosialisasi dan tidakan-tindakan yang dianggap perlu dalam penerapan perda tersebut.
“ Berkaitan dengan itu kami juga menilai hari ini jumlah penderita covid yang semakin meningkat di Sumsel dan munculnya tugas baru yang harus di emban provinsi Sumsel terkait penanganan vaksinasi, kami melihat hari ini Gubernur Sumsel kurang serius dan tidak berani melakukan langkah-langkah cepat berkaitan dengan penanganan covid di Sumsel,” kata Koordinator Gemass Lacona, Andreas OP, Rabu (20/1).
Menurutnya hal yang mendesak hari ini adalah soal distribusi covid di 18 kabupaten kota yang ada di Sumsel walaupun hari ini ada di Sumsel, walaupun ini dilakukan dua tahap dan hari hari ini baru Palembang dan OKI yang sudah diberikan .
Berkaitan dengan itu muncul keperihatinan kami juga soal anggaran biaya yang mungkin dibebankan kepada Pemerintah Provinsi atau kota kabupaten berkaitan dengan pembelian vaksin yang kita tahu jumlah penduduk Sumsel ada 5,7 juta yang harus dilakukan vaksinasi.
“ Apakah Gubernur juga sudah menyiapkan , memiliki pola atau menyusun anggaran untuk pemberian vaksin berikutnya pada sesi yang berikutnya , kami juga menyoroti hari ini kami melihat di kota Palembang berkaitan dengan penyebaran dan pembagian vaksin kami melihat di kota Palembang sendiri masih terhambat soal distribusi,” katanya.
Pihaknya melihat beberapa tempat di Palembang menemukan di gudang-gudang milik pemerintah kota Palembang vaksinasi tersebut tidak segera di bagikan.
“ Karena kami mengetahui juga disana ada semacam alat yang di pakai atau box yang digunakan untuk mendistribusikan vaksin tersebut yang ini juga sangat penting, ketika box ini tidak bisa di gunakan dengan baik dengan suhu yang sudah ditentukan tentunya akan menjadi persoalan baru mengenai maksimalisasi vaksin itu sendiri dan kami juga takut apakah pemerintah provinsi juga sudah menyiapkan langkah-langkah cadangan berkaitan pendistribusian vaksin covid di kota dan kabupaten di Sumsel,” katanya.
Selain itu pihaknya melihat apa yang sudah dilakukan pemerintah kota Palembang terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) I dan pelonggaran yang dilakukan Pemerintah kota Palembang , hari ini dinilainya belum maksimal.
“ Dan kami juga meminta Gubernur Sumsel selaku pemegang mandat tertinggi di Sumsel untuk juga berani mengusulkan dilakukan PSBB tahap III atau PSBB pengetatan dengan protokol yang sesuai dengan prokes yang ada, karena kami melihat di PSBB I dan II di kota Palembang ini bukan PSBB tapi lebih kepada syarat prosedural, tidak ada penangkapan, tidak ada pengetatan dan masih banyak unit bisnis, masyarakat dan kegiatan masih berjalan dengan maksimal” katanya.
Sedangkan pihaknya harapkan di PSBB ke III ini Pemerintah Provinsi Sumsel menjadi pelopor dan menjadi salah satu contoh bahwa dengan diberikannya vaksin , artinya harus ada pengetatan bukan cuma vaksin tapi masyarakat harus dibatasi.
“ Jadi kami mendorong juga gubernur untuk menerapkan PSBB diseluruh kota kabupaten yang hari ini terindikasi zona merah,” katanya.
Sedangkan Anggota tim satgas Covid-19 Provinsi Sumsel, Aufa Syahrizal Sarkomi membantah tudingan tersebut.
Dia menilai Gubernur Sumsel dan jajaran sangat maksinal dalam melakukan pengawasan kasus covid-19 di Sumsel termasuk tanggap dengan situasi dan kondisi dan cepat bertindak.
“ Contoh awal-awal covid yang Jakarta belum siap, beliau (Gubernur Sumsel) sudah melangkah mempersiapkan seperti wisma atlet dan segala macam khan, wisma atlet sudah berfungsi dengan bagus, kemudian alhamdulilah tingkat kesembuhannya tinggi khan dan Sumsel di katakan masuk zona oranye, dan ada beberapa daerah lain yang zona merah kembali ke zona oranye, kemarin Palembang sempat balik zona merah tapi cepat cepat teratasi dengan sikap-sikap tindakan dan balik lagi zona oranye lagi,” katanya, Rabu (20/1).
Untuk wisma atlet apakah akan di buka kembali menjadi rumah sehat Covid-18 menurutnya bila memungkinkan bila rumah sakit tidak mampu lagi seperti kemarin untuk menampung maka wisma atlet standby.
Mengenai Peraturan Daerah (Perda) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular, telah mendapatkan persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Gubernur Sumsel, selanjutnya disahkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rapat Paripurna XX DPRD Sumsel , Jumat (4/12) lalu, menurutnya perda itu sifatnya untuk mengantisifasi.
“ Kembali ke wisma atlet tadi, kalau memang kondisi covid ini memang agak sulit dan semakin berkembang mungkin balik lagi , tindakan semula pemerintah segera mengantisipasi tetapi dengan harapan dengan diberlakukan vaksin dan pak Gubernur sudah mengawali dan diikuti beberapa pejabat kemudian sekarang ini kepada tenaga medis ya… mudah-mudahan penyebaran akan berkurang,” kata Kepala Dinas kebudayaan dan Pariwisata Sumsel ini.
Mengenai kondisi vaksin Covid-19 dia berharap vaksin ini dapat bermanfaat dan tidak membahayakan masyarakat.
“ Untuk tempat penyimpanan vaksin Covid-19 aman,” katanya.#osk