
Suasana rapat penyampaian dan pembahasan penyempuranaan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Sumsel TA 2021 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumsel (Rapergub) tentang penjabaran APBD Sumsel TA 2021 yang sudah di evaluasi Kemendagri No 903-4875 tanggal 30 Desember 2020 di ruang banggar DPRD Sumsel, Senin (4/1).
Palembang, BP
Berdasarkan hasil evaluasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap APBD Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2021, ada tiga catatan yang menjadi stresing Kemendagri, yaitu hibah dan Bantuan Sosial (Basos), Anggaran Kesehatan yang hanya 5, 12 persen dan keterlambatan pembahasan APBD.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Hj RA Anita Noeringhati menilai hasil evaluasi Kemendagri terhadap APBD Sumsel tahun TA 2021 secaraa prinsip tidak ada yang dilarang sehingga tidak ada alasan untuk menunda melakukan evaluasi.
“ Dengan evaluasi ini kita berharap Perda segera bisa di jalankan sehingga program-program 2021 segera dapat dijalankan juga ,” katanya dalam rapat penyampaian dan pembahasan penyempuranaan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Sumsel TA 2021 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumsel (Rapergub) tentang penjabaran APBD Sumsel TA 2021 yang sudah di evaluasi Kemendagri No 903-4875 tanggal 30 Desember 2020 di ruang banggar DPRD Sumsel, Senin (4/1).
Politisi Partai Golkar ini juga menjelaskan didalam pembahasan ini ada yang harus mendapatkan perhatian yaitu Sumsel dianggap lambat dalam persetujuan APBD.
“Kita berharap ketua TAPD dan jajaran untuk di APBD perubahan maupun induk kedepan jangan terulang lagi, kita sesuai dengan aturan nanti APBD perubahan dimasukkan paling lambat di bulan Juli dan APBD Induk di masukkan paling lambat di bulan September, kita diberikan waktu 90 hari tetapi kalau paling lambat, sehingga kita bisa tepat waktu kalau bisa sebelum 30 November hal itu sudah bisa disahkan untuk dilakukan evaluasi agar seperti di bulan ini saya yakin dan percaya pak Muklis sebagai Ketua BPKAD harus bagaimana caranya bersama pak Sekda gaji pegawai harus bisa terbayar walaupun masih pakai perkada dan kegiatan lain belum bisa di jalankan karena perkadanya belum ada ini catatan yang harus kita sikapi betul-betul,” kata Anita
Mantan Ketua Komisi IV DPRD Sumsel ini berharap APBD perubahan 2021 sampai 2024 semuanya berjalan tepat waktu dan berharap mendapatkan reward sebelum 30 November dari pemerintah pusat.
“ Sepintas saya sudah melihat apa yang kita programkan ini semuanya bahasanya dapat di anggarkan, hanya ada masalah yang kemarin kita agak bahas di akhir pembahasan tentang memasukkan dana hibah dan bansos itu dalam evaluasi sudah mendapatkan penjelasan dari Kementrian Dalam Negeri dimana alokasi belanja hibah dan bansos yang sifatnya menjadi urusan pemerintah daerah dianggarkan masing-masing SKPD, artinya seperti kemarin ada hibah kepada FKUB, hibah kepada lain-lain yang masih menjadi kewenangan pemerintah daerah masuk ke OPD yang bersangkutan anggarannya, tetapi hibah kepada yang bukan kewenangan pemerintah daerah seperti hibah ke Kodam, Polda dan lain sebagainya itu masuk di anggaran Sekretariat Daerah,” katanya.
Dengan demikian menurutnya struktur anggaran pasti berubah tetapi tidak sama dengan yang disampaikan oleh TAPD pada waktu sebelum pengesahan .
“Seperti kemarin hibah Polda masuknya ke Perkim tetapi sekarang masuk ke Sekretariat Daerah begitu juga yag lain-lain , nanti mungkin tugas pak Muklis untuk menyampaikan perincian yang masuk ke OPD sekian, masuk ke OPD ini sekian agar kita sama-sama bisa mengetahui dan menjalankan evaluasi Kemendagri ini ,” katanya.
Untuk hibah menurut Anita, untuk Komisi III DPRD Sumsel tidak lagi memverifiaksi karena hibah itu ke OPD prosesnya.
“ Yang lain secara garis besar tidak ada permasalahan , semuanya bahasanya dapat dianggarkan hanya nanti prakteknya , peran BPKAD selama ini peran Komisi III sebagai penyalur hibah bansos apakah Komisi III atau BPKAD masih punya kewenangan itu untuk kegiatan ,” katanya.
Selain itu menurut Anita alokasi kesehatan belum memenuhi 10 persen , ini harus menjadi perhatian.
Sedangkan anggota Banggar DPRD Sumsel M Oktafiansyah ST MM mengatakan , berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri terhadap APBD Sumsel TA 2021 ada tiga hal menjadi catatan yaitu soal dana hibah yang dikembalikan kepada OPD masing-masing dan bentuknya barang bukan uang.
“ Kedua masalah keterlambatan pembahasan anggaran, kita harapkan kedepan jangan terlambat karena menurut undang-undang pengajuan dari pihak eksekutif itu paling lambat bulan Juli sudah masuk ke DPRD ada stresing Mendagri kedepan jangan sampai terjadi keterlambatan,” kata anggota DPRD Provinsi Sumsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) VII yang meliputi Kabupaten Lahat, Empat Lawang dan kota Pagaralam ini.
Dan ketiga masalah anggaran kesehatan yang tidak sampai 10 persen atau diangka 5,12 persen.
“ Tapi jawaban dari pihak eksekutif tadi itu ditambahkan di bangub untuk menutupi angka 5 persen tadi,” katanya.
Sedangkan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Sekda Sumsel H Nasrun Umar menilai sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri No 050-3708 tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutahiran klasifikasi , kodifikasi dan nomenklatur rencana pembangunan dan keuangan daerah hasil eveluasi dari Kemendagri dapat di bahas bersama TAPD Provinsi Sumsel dan banggar DPRD .
“ Untuk selanjutnya hasil evaluasi dimaksud dapat di sampaikan kepada Kepala Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumsel, demikian yang dapat kami sampaikan kiranya dapat di bahas bersama dan dapat menjadi peraturan daerah,” katanya.
Berdasarkan KUA PPAS yang telah ditandatangani bersama Pimpinan DPRD dan Gubernur Sumsel, maka Raperda tentang APBD Prov.Sumsel TA 2021 ditetapkan sebesar Rp. 10.831.506.013.692,70 yang mengalami kenaikan sebesar Rp. 49.501.287.288,00 atau 0,46% dari APBD TA 2020 sebesar Rp. 10.782.004.726.404,70 dengan penjelasan sebagai berikut:
A. Pendapatan :
Pendapatan Daerah TA 2021 sebesar Rp.10.205.021.421.649,00 mengalami peningkatan sebesar Rp.280.139.328.550,25 atau 2,82% jika dibandingkan dengan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.9.924.882.093.098,75.
B. Belanja :
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.10.729.096.013.692,70 mengalami peningkatan sebesar Rp.66.206.188.840,00 atau 0,62% jika dibandingkan dengan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.10.662.889.824.852,70.
C. Pembiayaan Daerah:
1) Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2021 Rp.626.484.592.043,70 menurun sebesar Rp.230.638.041.262,25 atau 26,91% jika dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 857.122.633.305,95.
2) Pengeluaran PembiyaanTahun Anggaran 2021 Rp. 102.410.000.000,00 menurun sebesar Rp.16.704.901.552,00 atau 14,02% jika dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.119.114.901.552,00.#osk