
Calon petahana Wakil Bupati OKU Johan Anuar menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman di OKU secara virtual di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Selasa (22/12).
Palembang, BP
Calon petahana Wakil Bupati OKU Johan Anuar menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman di OKU secara virtual di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Selasa (22/12).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Erma Suherti ini beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) KPK Rikhi secara langsung di ruang persidangan dan didengarkan terdakwa Johan Anuar secara virtual di ruang tahanan Pakjo Klas 1 Palembang.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) KPK Rikhi menyatakan terdakwa terancam dengan pasal berlapis.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa alternatif pertama dengan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan alternatif kedua yaitu pasal Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Pasal itu terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan lahan TPU di Kabupaten OKU. Untuk pasal 2, ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 3, ancaman pidananya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata JPU.
Usai pembacaan dakwaam tersebut sidang pun ditunda dua minggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.#osk