
Palembang, BP
Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang diresmikan pada 31 Mei 2001 berlokasi di Jalan Merdeka No.10, Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang kini kondisinya memprihatinkan lantaran fasilitas Rumah Sakit Paru belum lengkap dan dokter spesialis yang belum dimiliki sehingga Rumah Sakit Paru tidak termasuk dalam rumah sakit rujukan Covid-19 untuk Sumsel.
“ Rekomendasi dari Komisi V , Rumah Sakit Paru itu minta agar dipindah, sebenarnya Rumah Sakit Paru itu dengan covid ini harusnya jadi gerbang awal, karena covid ini banyak menyerang ke paru-paru, karena keterbatasan dokter dan keterbatasan alat maka yang covid itu banyak balik ke rumah sakit RSMH atau Rumah Sakit Siti Fatimah,” kata Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumsel Rizal Kenedi, Rabu (16/12).
Komisi V DPRD Sumsel menurut politisi PPP ini kemarin merekomendasikan agar Rumah Sakit Paru di pindah tempat dan disetujui.
“ Sebenernya dia tidak boleh terlalu jauh tidak boleh terlalu dekat pindahnya , karena memang paru-paru itu lebih bahaya dari covid, orang batuk bisa menular, mudah-mudahan Rumah Sakit Paru kedepan ini memang realisasi saran kami dari Komisi V beberapa waktu lalu dapat terealiasi oleh Pemprov Sumsel,” katanya.
Opsi pemindahan Rumah Sakit Paru usulnya di Jakabaring atau tetap di lokasi semula tapi kantor Kominfo Sumsel dipindah sehingga Rumah Sakit Paru lebih luas .
“Soal anggarannya belum,” katanya.#osk