
BP/DUDY OSKANDAR
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumsel Mgs Syaiful Padli
Palembang, BP
Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan jatah di tahun 2021 sekitar 2,7 juta penerima bantuan iuran berobat gratis melalui dana APBN.
“ Artinya 2,7 juta orang ini , Pemprov Sumsel harus ada kontribusi lewat APBD nilainya mulai 2100 hingga 2300, kalau 2100 di kalikan dengan 2,7 juta itu nilainya hampir Rp67 miliar, ini kontribusi PBI untuk APBN,” ‘kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumsel Mgs Syaiful Padli usai reses tahap III tahun 2020 di kantor pusat Bank Sumselbabel di Jalan Gubernur H. Ahmad Bastari No.07. Jakabaring, Palembang, Selasa (8/12).
Menurut politisi PKS ini dalam permenkeu No 4 tahun 2020 yang mensyaratkan bahwa Pemerintah Provinsi harus berkontribusi dana pendampingan dari 2,7 juta penerima iuran BPJS kesehatan gratis melalui anggaran dari APBN.
Menurutnya anggaran Rp67 miliar adalah kontribusi Pemerintah Provinsi Sumsel melalui APBD ke APBN.
Sedangkan PBI untuk kabupaten kota di Sumsel tahun 2021 Pemprov Sumsel tidak mengalokasikan dana sharingnya sehingga kabupaten kota harus mengalokasikan sendiri PBI APBD atau BPJS Kesehatan gratis .
“Tahun kemarin belum ada permenkeu No 4 tahun 2020 , artinya kontribusi sharing kabupaten kota tahun 2020 kemarin ada lebih kurang 454 ribu PBI dari APBD sharing yang nilainya hampir Rp128 miliar dialokasikan dari APBD untuk 17 kabupaten kota sharingnya, artinya ada sekitar 60 persen dari APBD pemerintah kabupaten kota dan 40 persen dari APBD Pemerintah Provinsi ,” katanya.
Dan di tahun 2021 hal tersebut dihapuskan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel.#osk