
BP/DUDY OSKANDAR
Juru bicara panitia khusus (Pansus) Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Sumsel tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam mencegah dan pengendalian wabah penyakit menular ,Tamtama Tanjung saat menyerahkan hasil rekomendasi pembahasan raperda tersebut kepada Gubernur Sumsel, Jumat (4/12)
Palembang, BP
Raperda inisiatif DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam mencegah dan pengendalian wabah penyakit menular akhirnya disepakati untuk di jadikan peraturan daerah (Perda), hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Sumsel, Jumat (4/12) malam di ruang rapat DPRD Sumsel.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD Sumsel , juga dihadiri Gubernur Sumsel H Herman Deru, Sekda Sumsel H Nasrun Umar, kepala dinas dan OPD serta para undangan.
Menurut Juru bicara panitia khusus (Pansus) Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Sumsel tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam mencegah dan pengendalian wabah penyakit menular ,Tamtama Tanjung menjelaskan menilai raperda ini memuat hal-hal penting dan mendasar yaitu merumuskan pengaturan yang lebih luas , upaya mewujudkan peningkatan kesadaran, masalah pencegahan dan pengendalian , keberimbangan antara kewajiban pemerintah dan kewajiban masyarakat, dilihat dari kaedah hukum raperda memuat sangsi administrasi, penghargaan bagi masyarakat memiliki komitmen dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam penanggulangan wabah penyakit menular dengan kreteria tertentu.
“ Pansus menyarankan setelah diundangkan peraturan daerah ini agar segera dapat di sosialisasikan oleh para stekholder terkait dan dikuatkan komitmen tersebut dengan adanya penganggaran,” katanya.
Sedangkan Gubernur Sumsel H Herman Deru mengapresiasi terhadap usulan raperda ini dan langkah yang diambil DPRD Sumsel dalam menginisiasi raperda ini sangat tepat, karena hingga saat ini kondisi pandemi covid-19 masih terdapat dimana-mana sehingga perlu dilakukan penanganan dan kewaspadaan masyarakat dengan menerapka protokol kesehatan.
“ Pada prinsipnya kami sependapat dengan diusulkannya raperda ini yang diharapkan dapat memberikan dukungan dan bersinergi dengan program-program yang telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sumsel khususnya terkait upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular,” katanya.
Dengan ditetapkan raperda ini maka diharapkan agar terjadi menurunan angkapenyebaran virus covid-19 dengan melakukan upaya pengendalian dan penanganan secara koordinasi dan terpadu antar dengan instansi terkait sehingga dapat memberikan kenyamanan dan meningkatkan kondisi kesehatan masyarakat serta melindungi masyarakat dari penyebaran covid-19 dan wabah menular lainnya .
“ Berdasarkan-hal-hal di atas kami dengan ini memberikan persertujuan terhadap raperda tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam mencegah dan pengendalian wabah penyakit menular , usul inisiatif DPRD pada rapat paripurna ini dan mudah-mudahan perda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan semua pihak yang terkait dengan penanganan penyebaran dan pengendalian wabah penyakit menular ini,” katanya.
Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati mengatakan, sejak tanggal 19 November sampai 3 Desember 2020 secara bersama –sama telah mencurahkan daya, tenaga dan pikiran dalam melaksanakan tugas kelembagaan membahas dan meneliti satu rancangan peraturan daerah Provinsi Sumsel dan hari ini telah menghasilkan keputusan bersama .#osk