
Honor di Sumsel Ke BKB Regional VII Palembang
Palembang, BP
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Palembang melakukan reses dengan mendatangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang, Selasa (13/10).
Kedatangan anggota DPRD Sumsel dipimpin koordinator Dapil I Kota Palembang yang juga Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati dan dengan anggota Chairul S Matdiah (Demokrat) , Kartak Sas (PKB) , Mgs Syaiful Padli (PKS) diterima Rusdi Laili Kabid Pengembangan dan Supervisi Pengawai (Bangsipeg), Wolter Simamarta selaku Kasi Bangsipeg didampingi sejumlah staf dari BKN Regional VII Palembang.
Menurut Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Hj RA Anita Noeringhati mengatakan , pihaknya mendatangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang mempertanyakan pekerjaan rumah (PR) yang lama terkait guru honor yang Surat Keputusan (SK) dari kabupaten kota tapi sekarang sudah menjadi kewenangan provinsi.
Sehingga pihaknya memberikan intensif saja masih harus mendapatkan payung hukum.
“ Selain itu kita mempertanyakan masalah pegawai P3K sehingga kita tahu P3K tidak secara otomatis menjadi CPNS namun melalui prosedur test dan sebagainya, itupun masih menunggu perpres, alhamdulilah perpres sudah keluar sehingga itu menjadi catatan hukum kedepannya, karena bagaimanapun juga terutama sangat memperihatinkan nasib guru honor di Sumsel , itu sudah sangat meresahkan,” katanya.
DPRD Sumsel menurut politisi Partai Golkar ini di tahun 2019 pihaknya sudah menganggarkan untuk insentif namun ternyata menjadi silpa, karena belum bisa terbayarkan dan payung hukum belum ada sehingga nanti kedepan ini DPRD Sumsel bisa menganggarkan untuk guru honor.
“Tadi dari penjelasan pihak BKN jelas bahwa beberapa peraturan perundangan harus dilewati, bagaimana memperjuangkan juga pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) nah itu bagaimana kita mencari regulasinya untuk honor ini bisa ditingkatkan menjadi PPNPN , sehingga banyak PR kita untuk mengangkat honor menjadi pegawai yang layak artinya honor itu dinilai bukan hanya sebatas uang tali asih yang tidak layak tapi kita harus ada payung hukum yang kita bisa memberikan dengan APBD,” katanya.#osk