
Hendra (47) terdakwa yang kabur pada saat hukumannya sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim pada tahun 2017 lalu dengan perkara memalsukan surat jual beli tanah akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Sumsel, Jumat (18/9).
Palembang, BP
Hendra (47) terdakwa yang kabur pada saat hukumannya sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim pada tahun 2017 lalu dengan perkara memalsukan surat jual beli tanah akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Sumsel, Jumat (18/9).
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman, bahwa terdakwa ditangkap di Perumahan Kecamatan Sako Kota Palembang.
“Jadi kami mendapat laporan bahwa terdakwa sedang berada dikediaman saudaranya, sehingga kami bergegas melakukan penangkapan. Dan terdakwa ditangkap tanpa perlawanan,” katanya.
Diterangkannya, terdakwa sebelumnya terjerat kasus melakukan jual beli tanah dengan surat palsu di Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Dalam persidangan ia divonis dengan pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang Penipuan. Sehingga oleh Majelis Hakim Muara Enim dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun kurungan.
Usai putusan tersebut terdakwa menjalani hukumannya, namun setelah tiga bulan dipenjara, hukuman terdakwa ditangguhkan sementara menjadi tahanan kota. Akan tetapi setelah ditangguhkan terdakwa kabur, hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap di Perumahan saudaranya di Kecamatan Sako Kota Palembang.
Setelah melakukan penangkapan terdakwa dibawa ke Kejati Sumsel untuk diperiksa. Usai diperiksa terdakwa akan dikembalikan ke tahanan Pengadilan Muara Enim untuk melanjutkan hukumannya yang sempat tertunda.
“Iya terdakwa sudah kita pulangkan ke tahanan Pengadilan Muara Enim, kalau untuk tambahan hukuman tidak ada, tapi melanjutkan ke hukuman yang sebelumnya saja,” katanya.#osk