Pembunuhan KL Di Malam Idul Fitri Direkonstruksi

25
BP/IST
Pembunuhan terhadap KL (18) pada malam hari raya Idul Fitri, oleh TH, Sabtu (23/5) lalu, dilakukan rekonstruksi di Mapolrestabes Palembang, Jumat (29/5).

Palembang, BP

Pembunuhan terhadap KL (18) pada malam hari raya Idul Fitri, oleh TH, Sabtu (23/5) lalu, dilakukan rekonstruksi di Mapolrestabes Palembang, Jumat (29/5).
Dalam rekonstruksi 20 adegan, mulai dari saat berdua dengan korban, terlihat di adegan ke 11 pelaku menusuk korban hingga tewas , hingga tersangka melarikan diri ke rumahnya.
Peristiwa bermula saat tersangka terlibat perkelahian dengan seseorang lalu datanglah korban KL melerai kedua orang yang berkelahi tersebut.
“Awalnya karena ribut-ribut. Korban bermaksud melerai tersangka yang berkelahi, namun terjadi salah paham antara keduanya hingga tersangka tersulut emosinya,” Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono.
Dilanjutkan Nuryono, tersangka lalu kembali ke rumahnya mengambil sebilah pisau, lalu menemui korban. Maksud kedatangan tersangka menemui korban untuk mencari tahu keberadaan rival tersangka saat berkelahi. Begitu tersangka menjauh, korban menghampiri tersangka dengan membawa sebatang kayu dengan maksud memukul tersangka.
“Tersangka lalu mengeluarkan sebilah pisau yang ada di pinggangnya dan menghujamkan pisau tersebut ke arah tubuh korban namun berhasil ditepis,” kata Nuryono.
Hal itu menurut keterangan tersangka, juga berdasarkan hasil visum, ada luka sayatan di jari jempol tangan korban.
“Tersangka lalu kembali menghujamkan pisau ke tubuh korban. Satu kali tusukan, korban terkapar,” jelas Nuryono.
Tersangka lalu kembali ke rumahnya yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Myria, namun nyawanya tak tertolong.
“Tersangka ini kita jerat Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. Tentunya kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara Orang tua korban Muhamad Lakoni (46) yang menyaksikan proses rekonstruksi, mengaku puas dengan ancaman hukuman terhadap tersangka.
“Kami minta tersangka dihukum seberat-beratnya,saya iklas dengan kepergian anak saya KL yang merupakan anak pertama dari tiga bersaudara itu” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...