
Muaraenim, BP—Ketua Federasi Serikat Buruh Bersatu Muaraenim (FSBBM) Rahmansyah, SH, MH menilai perusahaan yang ada di Kabupaten Muaraenim wajib memberlakukan Upah Minimum Provinsi ataupun Upah Minimum Kabupaten (UMP/UMK) yang telah ditetapkan Gubernur Sumsel mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Soalnya UMP dan UMK itu merupakan produk hukum sehingga menjadi kewajiban hukum yang harus dipatuhi dan dilaksanakan seluruh perusahaan yang beroperasi di Sumsel maupun di Muaraenim.
“UMP yang ditetapkan Gubernur maupun UMK yang akan diberlakukan Muaraenim, tentunya perusahaan yang berdomisili di Muaraenim wajib memetuhinya,” tegas Rahmansyah, Selasa (4/11).
Menurutnya, pihaknya tetap akan memonitor apabila nantinya perusahaan tidak mematuhi ketentuan tentang UMP itu. Maka pihaknya akan mengajukan pengaduan kepada pengawas ketenagakerjaan Kabupaten Muaraenim.
Dijelaskannya, soal sanksi dalam ketentuan UMP merupakan sanksi pidadan. Sanksi tersebut menjadi kewenangan pegawai pengawas sebagai penyidik PNS untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran normative yang dilakukan perusahaan.
“Jadi tegasnya, perusahaan wajib memberlakukan UMP yang ditetapkan Gubernur maupun UMK yang ditetapkan Gubernur terhitung 1 Januari 2020, ini kewajiban hukum,” tegasnya.#nur