
Suasana acara pembahasan Persiapan Musyawarah Seniman Kota Palembang di kantor KONI Palembang, Kamis (26/9).
Palembang, BP
Persiapan perhelatan Musyawarah Seniman Palembang terus dilakukan oleh pihak Dewan Kesenian Palembang (DKP) agar kegiatan tersebut bisa berjalan sukses.
Ketua DKP Vebri Al Lintani menjelaskan guna mempersiapkan Musyawarah Seniman Palembang pihaknya telah membentuk kepanitiaan sesuai AD/ART DKP dengan Ketua di jabat Sudarto Marelo.
“ Waktu dan tempat kegiatan kami belum pastikan , ini kami nanti berkoordinasi lagi dengan kepala dinas besok sore, karena terkait dengan anggaran, tapi kami sudah ancang-ancang pendaftaran calon Ketua DKP yang harusnya di buka tanggal 9 September tadi tapi karena sesuatu dan lain hal , kami menimbang banyak pertimbangan, Insya Allah kami akan buka pendaftaran itu tanggal 1 Oktober hingga 9 Oktober, jadi 9 hari saja,” kata Vebri di acara pembahasan Persiapan Musyawarah Seniman Kota Palembang di kantor KONI Palembang, Kamis (26/9).
Acara juga dihadiri sejumlah pengurus DKP lainnya, Kusni Karana selaku sesepuh seni tari, pembina Sanggar Cempako, mantan ketua DKP Suparman Romans.
Sedangkan yang berhak memilih calon Ketua DKP berdasarkan AD/ART DKP pasal 4 angka 3 adalah paling sedikit lima orang mewakili unsur seniman dari enam cabang seni yaitu seni musik, seni tari , seni rupa, seni theater, seni sastra dan film.
“ Ditambah paling sedikit enam orang unsur tokoh atau sesepuh, seni theater siapa, seni sastra siapa, “ katanya.
Dan tiga orang mewakili pemerintah yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan.
“Untuk tata tertib akan dibahas dipleno, dipleno akan kita minta Dewan Pembina dan Pengurus untuk mengumumkan draf tata tertib yang akan dibahas lagi di sidang,” katanya.
Selain itu Vebri juga mengklarifikasi yang mengemuka di media sosial masa kepengurusan DKP pimpinannya sudah habis karena Sknya bulan Februari.
“Saya ingin menjelaskan seperti ini, bahwa AD/ART DKP ditandatangani oleh 3 orang pimpinan sidang Jimi Delfian, Anto Narasoma dan Dra Mardiah Fitrianti bulan Desember tahun 2014, periodenya 2014-2019, di SK Walikota itu periodenya di tulis 2015-2019, ditandatangani 3 Februari, kenapa seperti itu?, waktu itu Plt Walikota Palembang Harnojoyo , kita ajukan di awal Januari 2015, masuklah di Biro Hukum, Biro Hukum tidak komfirmasi kepada kita, jadi mereka buat saja 2015-2019, mestinya periodenya tidak boleh putus tetap 2014-2019 dan bulannya Desember , itu kekeliruan yang dibuat oleh Biro Hukum yang memang harus di koreksi kembali tapi setelah itu pernah ada terpikir untuk di revisi namun tidak dilaksanakan ,” jelas Vebri.
Dan kata-kata demisioner kepengurusan DKP yang dia pimpin menurut Vebri muncul ketika pihaknya sudah melaporkan ,” Jadi kalau ini ada sidang kami laporan duluy, laporan dari pengurus lama periode kami, kami melaporkan sudah clear, apakah setuju ini diterima, diterima, kalau di terima pimpinan sidang mengatakan bahwa pengurus DKP lama demisioner, habis jabatan kami saat kekuasaan ada dipimpinan sidang , selama beberapa waktu sebelum terbentuk pengurus baru,” katanya.
Vebri kembali menegaskan kegiatan-kegiatan yang dilakukan DKP sampai dengan demisioner dan persidangan tetap sah menurut AD/ART DKP.#osk