
Muaraenim, BP–Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bupati Muaraenim Ir H Ahmad Yani, Pejabat PPK Dinas PUPR, Alvin Muchtar, dan pengusaha Robi terkait dugaan komitmen fee proyek APBD tahun 2019, nampaknya tidak menjadikan Kelompok Kerja (Pokja) panitia lelang Proyek APBD di lingkungan Pemkab Muaraenim menjadi jera.
Indikasi itu terlihat dari pelaksanaan lelang proyek pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) Air Sulau Desa Lambur, Kecamatan Tanjung Agung, menggunakan dana APBD Muaraenim tahun 2019, dengan pagu Rp 1,2 M, diduga sarat permainan.
Proyek yang diduga diklaim milik salah satu oknum anggota dewan itu, diduga telah diarahkan kepada CV Garden Buana Palembang, sebagai pemenangnya. Kuat dugaan perusahaan yang dimenangkan tersebut telah memberikan komitmen fee kepada oknum anggota dewan tersebut.
Atas dugaan itu, perusahaan yang dikalahkan dalam mengikuti lelang proyek tersebut melaporkannya secara resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim. Mereka meminta agar dugaan permainan lelang proyek tersebut diusut secara hukum hingga tuntas.
“Kami secara resmi telah menyampaikan surat pengaduan ke Kejari, dugaan adanya permainan dalam pelaksanaan tender proyek tersebut dengan sengaja mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu,” jelas Ahmad Solihin, pimpinan CV Azwar Gemilang Nusantara, Rabu (25/9).
Pada pengaduannya, bahwa prusahaannya telah mengikuti proses lelang proyek tersebut. Dia menduga proyek tersebut sudah diarahkan pemenangnya. Karena proyek tersebut diklaim milik salah satu oknum anggota DPRD Muaraenim.
“Ini dibuktikan adanya pesan singkat SMS dari saudara Berry (Pegawai Dinas Perkim Muaraenim) dan pengakuan saudara Erwan (Pegawai Dinas Perkim Muaraenim) melalui ponsel, dibuktikan dengan dimenangkannya CV Garden Buana Palembang,” jelas solihin kepada awak media.
Dijelaskannya, indikasi lelang proyek tersebut telah diarakan terlihat dari proses pelaksanaan lelang. Yakni lelangh proyek tersebut sudah dua kali dibatalkan dengan alasan panitia kelompok kerja (Pokja) lelang karena tidak ada yang memenuhi sarat . Sehingga dilakukan lelang yang ketiga kalinya dengan dimenangkannya CV Azwar Gemilang Nusantara.
“Ini suatu bukti terjadinya konspirasi atau persekongkolan untuk memenangkan salah satu perusahaan dengan menggugurkan perusahaan lain yang mengikuti lelang tersebut,” tegasnya.
Indikasinya, lanjutnya, terlihat pada saat pembuktian kualifikasi tidak transparan. Kemudian perusahaan yang dimenangkan pada lelang tersebut diduga tidak memiliki NPWP tenaga teknis sesuai yang persaratkan dalam dukumen lelang.
Ditempat terpisah, Ketua Pokja Panitia Lelang Proyek SPAL Air Sulau Desa Lambur, Marsiswanto alias Awang yang berhasil dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa lelang proyek tersebut telah diadukan ke Kajari.
“Saya mendapat informasi kami telah diadukan ke Kejari. Namun semua yang dituduhkan dalam pengaduan itu tidaklah benar. Pelaksanaan lelang proyek yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur,” jelas Marsiswanto yang berhasil dihubungi awak media melalui ponselnya, Rabu (25/9).
Dia membantah mengarahkan kepada satu perusahaan untuk menjadi pemenangnya. “Semua perusahaan yang masuk mengikuti lelang kami awasi, dan sudah melalui tahap evaluasi. Perusahaan yang menang pada lelang perusahaan itu benar benar telah memenuhi persaratan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Muaraenim, Fariz Oktan SH, ketika dikonfirmasi, Rabu (25/9) membenarkan telah menerima laporan dugaan permainan lelang proyek tersebut. “Iya kita sudah menerima surat pengaduannya, dan segera kita tindak lanjuti secara hukum,” tegasnya ketika dihubungi melalui ponselnya.#nur