
Muaraenim, BP—Polsek Tanjung Agung telah memasang spanduk dan imbauan larangan berpolitik di tempat ibadah. Itu sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 280 ayat 1 huruf H.
Imbauan itu dilakukan, karena disinyalir saat ini masih dijumpai para kontestan Caleg adanya yang melakukan kegiatan politik di tempat tempat ibadah. Pemasangan spanduk itu dilakukan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Agung.
Setidaknya sudah 13 masjid di sejumlah desa yang ada di wilayah hukum Polsek Tanjung Agung, kita pasang spanduk himbaun tersebut,” jelas Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansyur.
Menurutnya, tujuan pemasangan spanduk himbauan dan larang berpolitik di tempat ibdah itu, agar tempat ibadan seperti masjid yang ada di Tanjung Agung tidak digunakan sebagai tempat berkampanye dan berpolitik pada Pileg maupun Pilpres. #nur