
Jakarta, BP–Koordinator Presidium Majelis Nasional Forhati Hanifah Husein mengatakan, Forum Alumni HMI Wati (FORHATI) sebagai organisasi alumni himpunan mahasiswa Islam terus berjuang pada pencapaian kualitas insan cita serta berkomitmen memelihara dan mengembangkan intelektualitas dengan prinsip ilmu amaliah, amal ilmiah; kreatif, inovatif, mengabdi kepada bangsa dan negara.
Selain itu mengembangkan kepedulian dan mengambil peran strategis, berpartisipasi aktif dan kritis dalam seluruh aksi pembangunan nasional, khususnya mewujudkan lingkungan sehat, lingkungan cerdas, mampu secara ekonomi termasuk lingkungan alam menyelamatkan anak bangsa di masa depan.
“Saya memberikan perhatian khusus dan prioritas bagi program kesehatan, pendidikan, keislaman, pemajuan kebudayaan, kewirausahaan, dan peningkatan kualitas keluarga termasuk perlindungan anak,” ujar Hanifah di Jakarta, Selasa (11/12) ketika memberikan sambutan pada acara 20 tahun Forhati.
Dikatakan, mengembangkan program kaderisasi sebagai salah satu tanggungjawab menyiapkan calon perempuan pemimpin berdimensi kebangsaan yang layak dan patut mengemban amanah kepemimpinan di seluruh fungsi dan profesi.
Bahkan kata dia, Forhati telah menguatkan konsolidasi organisasi secara simultan dan terintegrasi untuk mewujudkan Forhati sebagai organisasi perempuan muslimah Indonesia bermartabat dan menjadi bagian penting proses transformasi kebangsaan.
Selaras dengan hal itu,lanjut Hanifah, Majelis Nasional Forhati sungguh-sungguh dan tanpa henti, memperjuangkan keadilan terhadap perempuan dan anak untuk memperoleh hak hidup yang wajar dan layak sesuai dengan standar hak asasi manusia. Perlakuan adil negara atas kaum perempuan dan anak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan dalam bentuk ucapan maupun kekerasan fisik, termasuk pelecahan seksual.
Ditambahkan, diberlakukannya UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara tegas. Perubahan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang lebih melindungi kaum perempuan dan anak-anak dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai kejahatan kemanusiaan.
“ Forhati memberikan perhatian khusus tentang penegakan hukum terkait KDRT, tidak hanya karena KDRT telah menjadi isu global dan menjadi perhatian publik semata, melainkan karena KDRT adalah tindakan yang bertentangan dengan kemanusiaan yang adil dan beradab,” paparnya. #duk