Perubahan Raperda Pajak Daerah Disetujui
Raperda tentang perubahan kedua perda nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah, Herpanto usai membacakan kesimpulan pansus II, Rabu (14/11).

Palembang, BP
Raperda tentang perubahan kedua perda nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah, Herpanto mengatakan, substansi perubahan perda ini karena adanya penambahan objek pengenaan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB )dengan memperhatikan perhitungan sektor usaha kegiatan ekonomi meliputi industri, usaha pertambangan, perkebunan, kehutanan, transportasi, kontraktor jalan dan sejeninya.