
Ketua Setara Institute Hendardi. Foto: Nusantaranews
Jakarta, BP–Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, kebijakan pemerintah menaikkan tunjangan Bintara Pembina Desa (Babinsa) di seluruh Indonesia yang telah direalisasikan Juli 2018 dan kebijakan hunian rumah terjangkau bagi prajurit TNI di bawah 53 tahun, secara normatif adalah tugas pemerintahan biasa meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara, termasuk TNI dan Polri.
Menurut dia, salah satu isu krusial di tubuh TNI dan Polri sejak lama adalah isu kesejahteraan, yang dalam beberapa tahun belakangan tidak diberi perhatian memadai oleh pemerintah. “Isu kesejahteraan adalah paket yang melekat dalam agenda reformasi TNI, sebagai variabel penentu keberhasilan reformasi TNI. Karena itu kebijakan tersebut semestinya bertolak dari kerangka pikir reformasi TNI,” ujar Hendardi di Jakarta, Senin (12/11).
Di tahun politik, kata Hendardi, kebijakan semacam ini memang rentan dimaknai sebagai agenda politik pragmatis. Tetapi, di luar potensi kritik politisasi, mesti dipastikan tugas pemerintah meningkatkan kesejahteraan sesuai dengan kemampuan uang negara.” Framing kepentingan Pemilu bisa diabaikan untuk merespons kebijakan populis semacam kenaikan tunjangan ini, dengan cara menggenapi kebijakan tersebut dengan perbaikan kinerja dan akuntabilitas di tubuh TNI,” jelasnya. #duk