
BP/DUDY OSKANDAR
Anggota Komisi I DPRD Sumsel Elianuddin HB
Palembang, BP
Desakan untuk mencabut SK Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) No 142 /III/KPS 1983 dimana marga dalam artian pemerintahan telah di hapus dengan seluruh perangkat oleh Gubernur Sumsel dan Pemerintah Provinsi Sumsel semakin menguat.
“Kita dukung pencabutan SK Gubernur Sumsel No 142 /III/KPS 1983 dimana marga dalam artian pemerintahan telah di hapus, tapi kita juga harus mempersiapkan perangkatnya ,” kata anggota Komisi I DPRD Sumsel, Elianuddin HB, Senin (12/11).
Menurut politisi Partai Nasdem ini, untuk menghidupkan marga dalam arti pemerintahan menurutnya sudah ada pemerintahan desa dan daerah.
“ Yang kita hidupkan kesatuan masyarakat adatnya itu, kita harus menyiapkan perangkatnya, sekarang tanah adat tidak ada lagi kalau di Jawa ada tanah bengkok, sekarang harus kita panggil pihak terkait salah satunya BPN dan pengusaha yang bergerak bidang perkebunan, dari dulu saya sudah mengusulkan ini , saya minta tanah marga yang menjadi perkebunan bukan dikembalikan , misalnya tanah adat dikuasai 300 ribu hektar kita minta cuma 30 hektar untuk desa-desa yang ada di wilayah itu atau 20 hektarlah,” katanya.
Namun tanah adat berkaitan hutan adat, menurutnya harus dikembalikan ke masyarakat adat.
“Ditegang dan ditanam lagi berkaitan dengan fungsi soal dan fungsi ekonomi hutan adat ditanam dengan tanaman yang menguntungkan ,” katanya.
Namun menurutnya marga dalam arti pemerintahan agak berat di hidupkan namun marga dalam arti kesatuan masyarakay adat menurutnya masih bisa di hidupkan.
“Hukum adat bisa berlaku jika ketentuan-ketentuan itu bisa dihidupkan lagi, memang prosesnya agak panjang tapi tidak begitu sulit, dan ini berkaitan dengan lintas komisi kita masalah tanahnya dan adatnya,” katanya.
Namun, secepatnya pihaknya akan segera menyikapi marga ini karena ini menurutnya idenya baik guna mengurangi demoralisasi di dalam masyarakat.
“ Dulu mana ada narkoba, wanita hamil duluan, ikan di putas, semuanya terarah, hutan adat di panen setahun sekali untuk kepentingan masyarakat termasuk pembakaran lahan dulu ada aturannya, jadi nilai-nilai lokal di Sumsel sangat komperhensif penuh dengan nilai nilai untuk membantu masyarakat, mensejahterakan masyarakat dalam rangka aktivitas sosial dan budaya, “ katanya.#osk