Larangan Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum Mulai Pukul 00.00 Malam ini

Angkutan batubara
Palembang, BP
Gubernur Sumsel Herman Deru (HD) dengan masukan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan dari tim yang telah dibentuk memutuskan mencabut peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara di jalan umum. Namun sisi lain kebijakan Gubernur akan berdampak kepada angkutan batubara.
Sekda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H Nasrun Umar mengaku telah melakukan rapat koordinasi dengan pengusaha batubara di Sumsel dan mereka menerima.
“Ada short term ada long term, jangka pendeknya bagaimana, jangka panjangnya seperti apa, termasuk sangsinya tegas, itu sudah saya sudah koordinasikan dengan Polda dalam hal ini Ditlantas, Kasat PJR disana, Kapolres disana , hari ini rapat dipimpin Kadishub Sumsel,” katanya ketika ditemui di DPRD Sumsel, Rabu (7/11).
Nasrun memastikan , Kamis (8/11) pukul 00.00 larangan tersebut mulai diberlakukan dan tidak ada pilihan.
“Yang penting kita tidak ada kepentingan apa apa, kecuali untuk membuat semuanya menjadi nyaman,” katanya.
Untuk pajak dari angkutan batubara menurutnya akan di korodinasikan dengan OPD –OPD terkait untuk menggali potensi dari sisi itu, harus seimbang apa yang mereka dapatkan di bumi Sumsel dan apa yang diberikan dengan Sumsel baik bentuknya CSR dan sebagainya.
“Kalaupun dalam angkutan itu ada jalan khusus itu tangggngjawab pengusaha batubara bukan tanggungjawab kita menyiapkan,” katanya.
Untuk plat mobil BG yang belum dipakai angkutan batubara menurut Nasrun selama tiga bulan kendaraan yang beroperasi di Sumsel harus di mutasikan ke plat mobil BG.
“Tinggal law and in forcement antara Bapeda dengan Dirlantas , tangkapin , itu menurut saya,” katanya.#osk