DPRD Sumsel Berikan Alternatif Dana Perbaikan JSC

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Sutikno
Palembang, BP
Kerusakan sejumlah venue di kawasan Jakabaring Sport City (JSC) akibat hantaman puting beliung beberapa waktu lalu, ternyata benar-benar parah. Namun disisi lain anggaran perbaikannya belum jelas.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Sutikno mengatakan , untuk perbaikan lokasi rusak akibat angin puting beliung di kawasan JSC harus jelas dulu status bangunanya, karena JSC itu ada milik kabupaten kota , ada milik pusat, ada milik provinsi dan ada milik badan usaha milik daerah PT JSC .
“ Jadi lingkupnya dimana , jadi tidak bisa di generalisir, kalau yang di LRT masih pemerintah pusat, yang taman kota otomatis yang biayai pemerintah kota , jadi yang di bicarakan ini konteknya yang mana harus jelas dulu,” katanya, Senin (29/10).
Kalau stadion JSC yang memperbaikinya menurut politisi PPP ini adalah PT JSC, kalau eks Asian Gamesn kemarin , seperti dana milik pemerintah pusat dan belum diserahkan ke Provinsi.
Jika pihak Pemprov Sumsel akan memperbaiki asset miliknya yang ada di JSC menurutnya bisa menggunakan anggaran biaya tak terduga dari Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Sumsel untuk recovery , perbaikan asset-aset milik Pemprov Sumsel.
“ Jangan nanti rancu, kalau milik JSC , enggak bisa menggunakan dana APBD Sumsel, karena PT JSC hanya mengelola kekayaan kekayaan daerah yang sudah di pisahkan , maka dia harus dari RAKP perusahaan tersebut, tapi untuk asset daerah yang masih tercantum dalam neraca daerah bisa di gunakan , kalau memang urgen dan harus benar-benar diganti atau diperbaiki segera karena menyangkut hajat orang banyak oke boleh ABT atau boleh juga menggunakan anggaran yang ada di SKPD tertentu itu yang tidak mungkin dikerjakan untuk tahun ini,” katanya.
Sedangkan mengenai stasiun LRT di Jakabaring yang rusak akibat puting beliung menurutnya, belum selesai serah terima LRT dari pusat ke Pemprov Sumsel, sehingga tidak mungkin di perbaiki dengan APBD.
Menurutnya JSC milik Pemprov Sumsel namun yang mengelola JSC dibentuk badan usaha yang dulu namanya Badan Pengelola Aset Daerah yang mengelola JSC , sekarang sudah di bentuk perusahaan daerah , bentuknya PT, Jakabaring Sport City yang fungsinya itu mengelola, memanfaatkan , menggunakan asset-aset dalam JSC yang sudah terpisah dari kekayaan daerah yang dikeluarkan dari neraca daerah kemudian di imbrengkan menjadi modal daerah pada Perusahaan PT JSC itu.
“ Jadi dia tidak membebani APBD lagi untuk pemeliharaan dan perawatan , dia mendapatkan masukan dari pemanfaatannya , bisa sewa, bisa tiket, bisa parkir dan sebagainya dan terakhir keuntungannya juga pemerintah tidak lagi harus ada PNS disana , yang berkerja disana, semua menjadi badan usaha milik daerah yang bentuknya PT,” katanya.
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru memastikan untuk perbaikan tersebut pihaknya seminimal mungkin menggunakan dana APBD .
“Kita harapkan BUMN yang juga dulu berkontribusi membangun ini, kementrian juga membantu bangunan ini untuk bersama, karena saya targetkan sebelum berganti tahun sudah bisa di gunakan lagi,” kata Gubernur usai rapat koordinasi pelaksanaan restorasi gambut Provinsi Sumatera Selatan di The Zuri Hotel Palembang, Senin (29/10). Termasuk akan mengansuransikan venue yang ada di JSC.
Pihaknya menghindari jangan sampai masyarakat menganggap bangunan itu seperti dekorasi pesta saja, setelah pesta menjadi rusak.
“Segera akan kita atasi, “ katanya.osk