KPU Pelaksana Undang-undang Bukan Membuat Peraturan

Jakarta, BP–Anggota DPR RI Hendry Yosodiningrat menegaskan, DPR mendukung semangat anti korupsi, tapi KPU tidak boleh membuat aturan baru yang melarang calon legislatif (caleg) bagi eks napi koruptor, karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU).
“Kedudukan KPU di bawah UU dan KPU itu pelaksana UU. Jadi, gak bisa KPPU bikin peraturan sendiri melarang koruptor nyaleg,” ujar Hendry di ruangan wartawan DPR Jakarta, Selasa (4/9).
Menurut Hendry, KPU merupakan penyelenggara pemilu yang independen dan harus tunduk kepada UU. Jika KPU memaksakan kehendak, itu namanya melanggar UU.
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya sejak awal telah meminta kepada KPU agar tidak tidak memasukan aturan yang melarang mantan koruptor jadi caleg. Bahkan putusan MK sudah 4 kali mengatur bisa dicalonkan sepanjang mereka mengumumkan kepada publik pernah dipidana, “Putusan MK tahun 2009 harusnya bisa menjadi pijakan KPU,” katanya.
Bawaslu kata Bagja, telah mewanti-wanti jika KPU memasukkan unsur larangan tersebut akan menjadi permasalahan ke depan. Entah bagaimana teman-teman KPU tetap memaksa sehingga ketika diadakan rapat dengar pendapat (RDP) bentuknya hanya sebatas konsultasi. ”Celakanya, kalau Bawaslu memenangkan pihak napi koruptor, kami malah dituding pro kuruptor. Padahal, Bawaslu hanya menjalankan perintah undang=undang,” paparnya. #duk