Polisi Tahan 12 PelakuPengrusakan Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring

29
Dua dari 12 pelaku pengrusakan Stadion Jakabaring digiring petugas ke ruang pemeriksaan. BP/HAFIDZ TRIJATNIKA

Palembang, BP–Penyidik Satreskrim Polresta Palembang sudah menetapkan 12 tersangka perusakan kursi tribun di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring (GSJ).

 Hingga saat ini proses penyelidikan masih terus dilakukan aparat kepolisian dan seluruh tersangka sudah menjalani penahanan sampai proses persidangan dilakukan.

“Total ada 12 orang tersangka dan semua resmi ditahan. Masih ada lima terduga pelaku, hanya saja masih dalam proses pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, Kamis (26/7).

Wahyu berujar, dari 12 tersangka tersebut ada yang berstatus sebagai pelajar, anak dibawah umur, bahkan orang dewasa. Barang bukti pun sudah didapatkan penyidik.

Baca Juga:  PA 212 Rekomendasikan Rizieq Shihab Jadi Capres

“Untuk pemeriksaan anak dibawah umur, kami undang pihak Bapas guna mendampingi jalannya pemeriksaan. Namun tetap kami lakukan penahanan karena mereka sudah bertindak vandalisme dan merusak aset negara yang akan digunakan untuk Asian Games,” ujar Wahyu.

Dalam aksi vandalisme saat pertandingan Sriwijaya FC Vs Arema pada Sabtu (21/7) lalu itu, terdapat 373 set kursi di venue yang akan dipakai cabor sepakbola wanita pada perhelatan pesta olahraga terbesar se-Asia itu mengalami kerusakan.

Pihak kepolisian selaku pemegang otoritas keamanan membeku kan izin pertandingan apapun di Stadion Jakabaring sampai Asian Games selesai digelar.

Baca Juga:  Jalan Provinsi Ke Arah OKU Selatan Banyak Rusak

Sebelumnya Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, seluruh venue di area komplek Jakabaring Sport City (JSC) sebetulnya telah disterilkan dari seluruh aktifitas di luar Asian Games.

Sehingga dirinya mengaku sempat bingung saat Sriwijaya FC menggunakan lapangan GSJ ketika melawan Arema FC hingga menimbulkan kerusakan.

“Saya sudah menyampaikan kepada Kasatreskrim dan Kapolresta Palembang, pihak manajemen juga harus dimintai keterangan, baik dari Sriwijaya FC maupun manajemen PT JSC,” kata Zulkarnain sebelumnya.

Bahkan permintaan resmi meminjam Dinning Hall di wisma atlet pada April dan Mei lalu melalui surat untuk digunakan sebagai tempat pendaftaran calon bintara ditolak karena seluruh kawasan komplek Jakabaring sudah steril dari kegiatan.

Baca Juga:  Kasus Pembuangan Bayi Perempuan di Selokan Rumah Warga Tegal Binangun Direkonstruksi Polisi

“Artinya apapun kegiatan di komplek JSC mestinya untuk Asian Games, tapi ini kenapa liga masih boleh. Padahal masih banyak lapangan lain. Saya minta pertanggungjawaban pengelola JSC,” ujarnya.

Jika memang ada kelalaian dari pihak manajemen ataupun penyelenggara pertandingan, menurutnya mereka dapat diancam dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta atau ikut membantu terjadinya tindakan kriminal. #idz

 

Komentar Anda
Loading...