
Ma’ruf Cahyono
Jakarta, BP–Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen DPD RI Ma’ruf Cahyono mengatakan, dalam undang-undang dan aturan menyebutkan DPR dan pemerintah yang mengambil keputusan dalam pengesahan Undang-Undang (UU), sedangkan DPD hanya memberikan pendapat mini.
“Jadi, DPD hanya memberikan pandangan dan pertimbangan dalam pembahasan tk1 dan tk2,” ujar Ma’ruf Cahyono di Gedung DPD Jakarta, Rabu (2/5) menanggapi pertanyaan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Universitas Dipenogoro (Undip) Semarang
Menurut Ma’ruf, posisi anggota DPD RI bersifat perseorangan bukan seperti anggota DPR memiliki induk (Fraksi) sehingga kewenangan anggota dibicarakan dulu melalui Fraksi. Akan tetapi semua dinamika yang berkenbang dilakukan ke arah perubahan lebih baik.
Ma’ruf menambahkan, dalam UUD dinyatakan anggota MPR terdiri dari angg DPD dan anggota DPR. Tugas anggota DPD sudah jelas dalam pasal 22 D. Dan tugas anggota MPR meliputi 4 Pilar, TAP MPR, menata sistem ketatanegaraan dan menyerap aspirasi masyarakat. “Saya mengapresiasi kehadiran mahasiswa ke lembaga ini. Suasana pertemuan cukup akrab ini ditandai dengan tanya jawab soal DPD dan MPR. Mahasiswa juga berharap segala kegiatan DPD dipublikasikan agar diketahui masyarakat luas,” papar Sesjen. #duk