Partai PBB Dinyatakan tak Lolos Pemilu 2019, Kader di Sumsel Diminta Tenang
Palembang, BP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah mengumumkan hasil penelitian dan verifikasi administrasi kepengurusan partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.
Hasilnya, sepuluh parpol peserta Pemilu 2014 dinyatakan lolos. Parpol itu, PAN, PDIP, PKS, PPP, PKB, Gerindra, Golkar, Nasdem, Demokrat dan partai Hanura.
Begitu juga dengan empat parpol baru, Garuda, Perindo, Berkarya dan PSI juga dinyatakan lolos.
Sementara dua partai peserta Pemilu 1999, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP) dan Partai Bulan Bintang (PBB) dinyatakan tidak lolos verifikasi.
PKPI tidak lolos verifikasi karena syarat kepengurusan dan keanggotaan, yakni 75 persen di kabupaten/kota tidak terpenuhi.
Begitu juga sebaran kepengurusan PKPI di kecamatan yang harusnya dipenuhi 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di 34 provinsi.
Sementara PBB dinyatakan tidak lolos karena gagal memenuhi syarat keanggotaan di Kabupaten Manokwari Selatan dan Papua Barat.
Namun PBB dinyatakan memenuhi syarat kategori kouta perempuan dan domisi kantor.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ir Armansyah MM melalui Sekretaris DPW PBB Sumsel Misnan Hartono SH mengaku, pihaknya tetap optimistis partainya tetap lolos nantinya.
“Instruksi DPP PBB jelas, kita tetap istiqomah membesarkan diri kita, karena partai lama peserta pemilu dan cukup pengalaman,” katanya, Senin (19/2/2018).
Menurut Misnan, persoalan hasil verifikasi faktual di provinksi Papua Barat, telah diambil alih ketum PBB,
dan hari ini (19 Februari) DPP yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra akan mendaftarkan gugatan ke Bawaslu.
“Kami yakin betul, PBB dari informasi yang didapat jika hasil verifikasi faktual KPU Papua Barat dinayatakan 16 parpol termasuk PBB MS (Memenuhi Syarat) jadi tidak persoalan, namun KPU RI mengatakan tidak MS di Manokwari selatan.
Namun berbekal video, dan BAP yang sudah diterima, kita bisa membuktikannya siapa yang benar dan salah,” jelasnya.
Ditambahkan Misnan, jika nanti ada unsur kesengajaan dan manipulasi BAP, pihaknya patut mempertanyakannya dan pihaknya mensuport DPP mengambil langkah gugatan ke Bawaslu, dan jika ada kelompok yang menggalkan PBB maka partainya siap mempidanakan dengan melapor ke pihak berwajib.
“Termasuk juga ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), sehingga terang benerang,
agar masyarakat mengetahu verifikasi PBB selama ini oleh KPU,” capnya, seraya tak dipungkiri jika dengan kejadian ini pihaknya sangat dirugikan jika kelak jadi peserta pemilu, sama seperti di Pemilu 2014 lalu.
Misnan pun menghimbau, kepada jajaran PBB se Sumsel, untuk tetap solid jangan galau, dan mengikuti arah DPP, serta menjalankan roda kepartaian yang ada.
“Kita istiqomah dan tetap melakukan pencalegkan dari PBB untuk Pileg 2019 mendatang, karena kami yakin jadi peserta pemilu,” ucapnya.
Selain itu, diungkapkan Misnan dalam memberikan dukungan nyata ke DPP, pihaknya akan mengirim perwakilan ke pusat, termasuk mengirim tim advokasi.
“Kita sudah mengajukan tim advokasi dari kader PBB Sumsel, ada sekitar 10 orang termasuk pengurus DPW PBB Sumsel, untuk berkomunikasi dan mempersiapkan langkah-langkah dalam hal mengajukan gugatan ke Bawaslu dan sebagainya,” tandasnya, seraya PBB memiliki anggota DPRD Sumsel Sumsel sebanyak 2 orang, dan tingkat kabupaten/kota se Sumsel sebanyak 31 orang.
Sebelumnya, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyatakan,
alasan partainya tak memenuhi syarat peserta Pemilu karena anggota Dewan Pimpinan Cabang Manokwari Selatan tidak memenuhi kuota minimal. Sementara Provinsi dan Kabupaten/Kota lainnya dinyatakan memenuhi syarat.
Yusril mengatakan, sebenarnya anggota di Manokwari Selatan sudah memenuhi syarat. Namun, enam anggota terlambat datang ke Komisi Pemilihan Umum Daerah karena alasan teknis.
“Keenam orang ini datang terlambat ke KPU karena surat panggilan untuk mereka tak kunjung diterima,” ujar Yusril.
Keenam orang tersebut tinggal di wilayah pegunungan Papua dan harus berjalan kaki ke Kabupaten. Akibat datang terlambat, maka KPU setempat menyatakan PBB tidak lolos.
Yusril mengatakan, pihaknya telah menjelaskan kendala yang mereka hadapi tersebut. Namun, KPU menolak alasan itu.
“Mereka menganggap Papua itu seperti Jakarta atau Pulau Jawa,” kata Yusril.
Yusril menganggap kendala tersebut pasti juga dialami partai politik lain. Namun, Yusril merasa PBB selalu dipersulit untuk ikut Pemilu.
“Masa gara-gara enam orang anggota PBB di Manokwari Selatan datang terlambat datang ke KPU untuk diverifikasi, secara nasional PBB jadi tidak bisa ikut Pemilu. Ini benar-benar keterlaluan,” lanjut Yusril.
PBB memastikan akan mengajukan sengketa ke Bawaslu dalam waktu tiga hari kerja. Rencananya, PBB akan mengajukan sengketa itu Senin (19/2/2018) mendatang.
Ia berharap Bawaslu bisa memediasi PBB dengan KPU agar persoalan di Manokwari Selatan bisa diselesaikan dengan baik.
Yusril mengatakan, sebenarnya dirinya tak ingin ngotot melawan KPU sebagaimana yang dilakukan pada Pemilu 2014.
“Tapi kalau terpaksa, apa boleh buat. Saya akan lakukan,” tegas Yusril.
Yusril meminta anggota dan pendukung PBB untuk tenang menunggu penyelesaian melalui mediasi dengan KPU.
Sambil menunggu proses sengketa, seluruh kegiatan partai dan persiapan Pemilu harus tetap berjalan.
Keputusan KPU hari ini, kata Yusril, tidak boleh mengganggu rencana-rencana ke depan.
“Insya Allah DPP PBB akan dapat menyelesaikan masalah di Manokwari Selatan ini, sehingga PBB akan ikut dalam Pemilu 2019,” pungkasnya.#osk