KPU Sumsel Bagi Empat Zona Kampanye Pilgub Sumsel

Ketua KPU Sumsel Aspahani
Palembang, BP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) telah merancang, akan membagi wilayah kampanye menjadi empat zona, masing-masing zona bagi peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel.
Masing-masing pasangan calon diberi kesempatan dua kali kampanye dalam bentuk rapat umum yang dimulai 15 Februari 2018 hingga masa tenang serta pembersihan alat peraga akan dimulai pada 24 Juni 2018.
Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan, setiap hari pasangan calon boleh melakukan kampanye di tiap zona yang telah ditetapkan.
Keempat zona dibatasi oleh Kabupaten/kota yang ada di Sumsel.
“Nanti ada empat zona ruang lingkupnya, dan zona itu minimal 4 daerah, dan hanya zona 2 yang 5 daerah,” kata Aspahani, disela- sela Raker persiapan kampanye Pilgub Sumsel, Pilkada Kabupateb/kota tahun 2018, di Hotel Horison Ultima Palembang, Rabu (31/1).
Menurut Aspahani, Zona 1 meliputi Palembang, Prabumulih, Banyuasin dan Ogan Ilir.
Zona 2 Muara Enim, Pali, Lahat Pagar Alam dan Empat Lawang.
Sementara Zona 3 meliputi Muba, Mura, Muratara dan Lubuk Linggau.
Sedangkan Zona 4 meliputi OKU, OKU Selatan, OKU Timur dan OKI.
Dimana, semua peserta Pilkada harus mengikuti zona yang telah ditetapkan. Termasuk apabila ada juru kampanye dari pusat atau provinsi yang hari itu hendak bergabung, harus mengikuti ketentuan yang ada. Sebelum kampanye dalam bentuk rapat umum akan didahului dengan pencanangan kampanye damai oleh semua pasangan calon.
“Tujuan zona ini, nanti bagi paslon memanfaatkan selama 3 sampai 4 hari, kemudian bergerak kezona lainnya. Jadi dari 17 kabupaten /kota di Sumsel kita bagi 4, dan berlangsung selama 129 hari,” katanya.
Ditambahkan Aspahani, pihaknya berharap massa masing-masing Paslon yang ada, tetap melakukan kampanye secara tertib dan tidak mengganggu masyarakat beraktifitas.
Untuk mengantisipasi hal itu, KPU Sumsel akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Polda Sumsel, TNI dan Bawaslu.
Diterangkannya aparat hukum dan Bawaslu harus tegas menindak setiap pelanggar, termasuk partai yang melakukan kampanye tanpa pemberitahuan lebih dulu.
Sebelum rapat terbuka semua partai diminta memberi pemberitahuan kepada polisi yang ditembuskan ke badan pengawas dan KPU.
Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, siap mengawasi penyelenggaraan kampanye pada Pilkada 2018 mendatang.
Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi, banyak bentuk -bentuk kerawanan kampanye, seperti pasangan calon atau tim berkampanye diluar jadwal, pelaksaan kampanye bukan oleh tim kampanye yang didaftarkan, penggunaan dana publik dan penggunaan jabatan untuk kampanye.
Selain itu, penggunaan politik uang, penggunaan materi kampanye dengan isu SARA yang menjurus ke black campaign, merusak alat peraga, keterlibatan pejabat yang dilarang kampanye, mobilisasi ASN, hingga melakukan kampamye ditempat yang dilarang (tempat ibadah atau sekolah).
“Jika kampanye diluar jadwal, kita bubarkan, tegaskan. Soal jadwalnya nanti diatur, jika diluar itu bubarkan, jika masih melanggar pidana,” katanya.#osk