Lama Nganggur, Ariyanto Curi Besi LRT

23
TersangkaAriyanto diamankan Polsek Ilir Timur I

Palembang, BP–Stres karena tak kunjung tidak memiliki pekerjaan, Ariyanto nekat mencuri besi baja yang hendak digunakan untuk pemasangan jalur light rail transit (LRT) di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Simpang RS RK Charitas, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Selasa (24/10) sekitar pukul 04.45 dinihari.

Saat gelar perkara, Kamis (26/10), di Mapolsek Ilir Timur I, tersangka mengaku tidak memiliki kerjaan yang pasti dan sesekali menyambi menjadi buruh harian. Namun akhir-akhir ini, tersangka mengaku sepi panggilan kerja sehingga tidak ada pemasukan untuk menafkahi istri dan anaknya.

Baca Juga:  Maling Logam Mulia 100 Gram

“Saya waktu itu lagi lewat lokasi baru dari rumah keluarga, lihat di lokasi proyek ada besi. Jadi saya berhenti dulu di pinggir jalan memarkirkan motor. Saya lihat keadaan sepi, saya ambil besi yang tergeletak di pinggir jalan itu,” aku warga Kecamatan Kertapati ini.

Saat dirinya hendak menganggut besi baja cross beam warna putih sepanjang satu meter dengan berat sekitar 50 kilogram tersebut, dirinya kewalahan dan memutar otak bagaimana membawa besi curian tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT bernopol BG 6548 ZP warna putih miliknya.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Namun sial, belum sempat membawa barang curiannya, aksi tersangka dipergoki oleh petugas keamanan PT Waskita Karya yang sedang berpatroli. Tersangka pun tak bisa melarikan diri dan ditangkap oleh sekuriti kemudian untuk diserahkan ke Polsek Ilir Timur I.

Sementara itu Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat berujar, pihaknya mengamankan seorang tersangka pencurian besi LRT.

Baca Juga:  Tak Dikasih Uang Keamanan, Nekat Rampas Kunci Alat Berat

“Tersangka tertangkap basah oleh sekuriti yang sedang berjaga. Tersangka tidak sempat melarikan diri sehingga langsung dibawa ke Mapolsek,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam dengan hukuman penjara tujuh tahun. #idz

Komentar Anda
Loading...