Edarkan Shabu dari Lapas Medan, Ditangkap di Palembang
Palembang, BP–Peredaran sabu seberat 25 gram seharga Rp25 juta digagalkan aparat Polsek Ilir Timur I, Rabu (19/10) sekitar pukul 23.00. Shabu yang disinyalir berasal dari lapas di Medan tersebut disita dari seorang pengedar yakni Tenas Suryanto (46) warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Tersangka Tenas mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari temannya yang merupakan seorang narapidana atau warga binaan salah satu Lapas di Medan, Sumatera Utara.
Tenas berujar, awalnya temannya yang belum diketahui identitasnya tersebut meminjam uang sejumlah Rp5 juta terhadap tersangka yang akan digunakan untuk mengurus perkaranya agar bisa cepat bebas.
Namun setelahnya, bukan uang yang dikembalikan, temannya tersebut malah mengirim shabu untuk pembayaran utangnya.
“Katanya sabu itu kalau dijual eceran bisa menghasilkan Rp25 juta. Rencananya, keuntungan akan dibagi dua, Rp15 juta untuk saya dan Rp10 juta untuk teman saya itu,” ungkapnya saat diamankan di Polsek Ilir Timur I Palembang, Kamis (19/10).
Dirinya mengaku baru pertama kali mendapatkan kiriman sabu. Sehingga dirinya sempat bingung untuk menjual sabu yang diperoleh.
Karena baru pertama kali mendapatkan shabu dengan jumlah yang cukup banyak, dirinya berinisiatif untuk menjual shabu ke orang-orang yang ada di lingkungan rumahnya.
“Baru mau dijual, tetapi malah tertangkap polisi. Uang sudah diberikan, rencana mau dapat uang lagi malah gagal,” pungkasnya.
Kapolsek IT I Kompol Edi Rahmat didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa menuturkan, tersangka ditangkap di Jalan Sayangan, Kelurahan 16 Ilir Palembang saat sedang menunggu pembeli.
“Untuk sabu yang dikirim dari napi yang berada di Medan. Kami akan berkoordinasi dengan Polda. Karena itu sudah antar wilayah,” katanya. #idz