Biaya Pengurusan Administrasi Kendaraan Bermotor Naik, Ini Rinciannya

Palembang, BP–Terhitung mulai 6 Januari 2017 diterapkan regulasi baru Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada layanan samsat di seluruh indonesia, termasuk di UPTB Palembang II. Dengan aturan tersebut, terdapat kenaikan tarif untuk sejumlah biaya pengurusan administrasi kendaraan, seperti BPKB, STNK, dan TNKB.