Realisasi Penerimaan Pajak Sumsel-Babel Rp7,53 Triliun

37
Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, M Ismiransyah M Zain (kiri)

Palembang, BP — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan (Sumsel) Bangka Belitung (Babel) merealisasikan penerimaan pajak hingga 21 Agustus, sebesar Rp7,53 triliun dari target penerimaan Rp15,9 triliun. Pencapaian ini baru terealisasi 47,35 persen.

Kepala Kantor DJP Sumsel Babel M Ismiriansyah M Zain mengatakan, target tahun ini naik 30 persen dari tahun lalu sekitar Rp12.2 triliun, meskipun target rasio belum tercapai. Namun penerimaan ini tumbuh Rp21,04 triliun dibanding periode yang sama tahun lalu.

“Saat ini kita tengah mendorong penerimaan pajak terutama untuk orang pribadi yang potensinya saat ini masih cukup besar. ” katanya, Rabu (23/8).

Baca Juga:  Telkomsel Gelar IndonesiaNEXT 2019

Dikatakannya, kepatuhan pajak untuk orang pribadi memang mendominasi penerimaan, karena dipotong perusahaan sesuai dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hanya saja untuk orang pribadi usahawan masih belum baik.

“Walaupun tingkat kepatuhan WP meningkat sejak 3 tahun lalu, hanya saja WP yang menyampaikan SPT masih ada 52,3 persen yang belum menyampaikan, maka dari itu terus menggalakan kegiatan sosialisasi,” katanya.

Penerimaan pembayaran pajak Kanwil DJP Sumsel sampai tanggal 21 Agustus 2017 telah mencapai Rp7.5315 miliar atau sebesar 47.35% dari target Rp15.905 miliar. Jumlah ini tumbuh sebesar 21,04% dibanding penerimaan pajak pada periode yang sama tahun Ialu.

Baca Juga:  Bank Sumsel Babel Segera Berangkatkan 2.515 Jemaah Haji

Di lain pihak restitusi selama tahun 2017 mencapai 1.140,86 miliar atau meningkat 254.66% dibanding penode yang sama tahun Ialu. Jenis pajak yang menjadi kontributor terbesar adalah PPN Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 masing-masing sebesar 39,45% dan 19.30%. Sementara jenis pajak yang tumbuh signlflkan adalah PBB Pertambangan Minerba (215,64%) dan PPh Non Mugas Lainnya (667,88%).

“Sebagai catatan adalah dengan berlakunya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) baru yang berlaku surut sejak 1 Juli 2016, ternyata masih berdampak terhadap penerimaan PPh Pasal 21 tahun 2017, terutama pada periode semester I dimana penerimaan PPh Pasal 21 tumbuh negatlf 4,79% dibanding semester I tahun sebelumnya,” katanya.

Baca Juga:  Dorong Penerimaan Pajak

Untuk kontribusi penerimaan sektor dominan kontributor terbesar adalah perdagangan, industri pengolahan, penambangan dan penggalian, jasa keuangan dan asuransi, dan konstruksi.

“Upaya yang telah dilakukan hingga saat ini melanjutkan program door to door di sentra-sentra perdagangan setiap wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KKP). Selain itu meningkatkan tax base pembayaran Wajib Pajak yang telah mengikuti program TA,” katanya. #ren

 

Komentar Anda
Loading...