Jakarta, BP
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (22/5), kembali menggelar sidang gugatan hukum perkara Pengambilan Sumpah oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD RI.
Sidang ke lima ini mengagendakan keterangan saksi ahli dengan pimpinan Hakim Ketua Ujang Abdullah yang didampingi Tri Cahya Indra Permana dan Nelvy Christin.
Irman Putra Sidin, Kuasa Hukum Wakil Ketua DPD RI 2014-2019 GKR Hemas menjelaskan ketiga ahli menilai pengambilah sumpah terhadap Oesman Sapta sebagai Ketua DPD itu tidak sah.
“Tadi kami menghadirkan tiga ahli satu saksi. Mereka menjelaskan banyak persoalan. Yang paling penting tindakan pemanduan sumpah itu tidak didasarkan pada perbuatan hukum yang sah,” kata Irman usai sidang di PTUN, Jakarta Timur.
Menurut Irman, pengambilan sumpah tidak sah karena yang dipandu bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
“Tiga ahli tadi semuanya menyatakan seperti itu,” kata Irman.
Dikatakan, sebab-musabab paling pangkal, ketika muncul pimpinan sementara DPD yang memimpin sidang paripurna di luar pimpinan definitif. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yaitu GKR Hemas dan Farouk. Muhammad.
Irman menambahkan, para ahli menjelaskan tidak boleh pemanduan sumpah itu dilakukan. Karena, tindakan pemanduan sumpah bisa ditolak jika subyek yang dipandu bertentangan dengan putusan MA atau melanggar asas-asas kecermatan, asas-asas ilmu pemerintahan yang baik. Sehingga MA tidak bisa langsung memandu sumpah begitu saja.
Dengan demikian lanjut Irman, status GKR Hemas dan Farouk di DPD tetap sebagai pimpinan yang sah periode 2014-2019.
Irman menegaskan, saat ini gugatan tetap fokus saja di perkara pemanduan sumpah, karena persoalan muncul disitu. “Pemanduan sumpah dulu karena ini biang persoalan, dan bisa berimplikasi pada tidak dipatuhinya seluruh putusan MA, seperti di DPD ini,” papar Irman seraya menambahkan, sidang dilanjutkan Rabu (23/5), dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari pemohon dan termohon.# duk