Kehadiran RUU Energi Terbarukan Sangat Penting

Ketua Tim Kerja (Timja) RUU Energi Terbarukan Wa Ode Hamsinah Bolu mengatakan, kehadiran RUU Energi Terbarukan sangat penting untuk pengembangan energi di Indonesia. Sebab, Indonesia masih bergantung terhadap sumber energi dari fosil yang jumlahnya kian menipis. Sedangkan kebutuhan energi dari masyarakat meningkat di berbagai daerah.
Terkait hal itu Timja mengadakan rapat membahas konsepsi naskah akademik RUU Energi Terbarukan untuk menyusun naskah akademik RUU Energi Terbarukan sebagai RUU inisiatif DPD RI. “Keberadaan RUU ini diharapkan dapat mengatur pengembangan energi terbarukan sehingga Indonesia tidak selalu bergantung pada energi fosil. Pemerintah harus serius melakukan pengembangan energi terbarukan di Indonesia mengingat banyaknya daerah yang belum mendapatkan listrik. Padahal daerah tersebut memiliki potensi energi terbarukan yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan listrik,” ujar Wa Ode di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (3/5).
Wa Ode menambahkan, keberadaan RUU tentang energi terbarukan akan mengatur soal energi terbarukan yang belum diatur dalam UU No. 30 Tahun 2007. Sehingga dapat memberikan solusi permasalahan energi di Indonesia.
Anggota DPD Tellie Gozelie menambahkan, perkembangan UU mengenai energi terbarukan kurang berkembang karena kesulitan mengembangkan energi terbarukan tersebut. “Saat ini belum ada kelengkapan peraturan undang-undang tentang energi terbarukan dan pengusaha kesulitan untuk IPP dengan PLN sehingga tidak tertarik mengembangkan energi terbarukan,” kata Tellie.
Anggota DPD, Ibrahim Agustinus Medah berpendapat, energi terbarukan harus dikembangkan sesuai dengan kekayaan daerah masing-masing. Sehingga harus ada regulasi atau UU yang mengatur mengenai komitmen dan mengikat pemerintah mengembangkan energi terbarukan.
Mantan Dirjen Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM, Endro Utomo Notodoyo menjelaskan, lambatnya perkembangan energi terbarukan bukan terletak pada undang-undang, tetapi pada implementasi dari undang-undang tersebut.
Selain itu, kata dia, tidak adanya peran good governance dalam rumusan UU Energi yang kurang sempurna untuk diimplementasikan. “Saua minta agar RUU mengenai energi terbarukan dari DPD RI dapat mengikat dalam pengembangan energi terbarukan termasuk implementasinya untuk kepentingan daerah,” paparnya. #duk