
Jakarta, BP
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menegaskan, wacana penghapusan ambang batas presiden atau presidential treshold (PT) menjadi nol persen (0 %) mesti dikaji lebih mendalam. Kalau usulan itu diterima, setiap parpol berhak mengusung calon presiden (Capres) pada Pilpres 2019 .
“PT nol % itu bagus. UUD kan telah mengatur bahwa capres diusulkan partai politik. Saya kira usulam PT nol persen bagus dan sesuai undang-undang dasar. Tapi, kita lihat perkembangan lebih lanjut,” tegas Zulkifli usai melantik 9 anggota MPR RI PAW di Gedung MPR RI Jakarta, Rabu (11/1).
Menurut Zulkifli, sesuai dengan prinsip demokrasi. Yang dipilih rakyat, berhak duduk di DPR RI maupun Presiden RI. Jangan yang tidak dipilih rakyat duduk di DPR/MPR RI. “Kalau membatasi boleh dan itu dilakukan fraksi-fraksi di DPR RI. Jadi, PT itu tak perlu diabatasi,” tambah Zulkifli.
Zulkifli menambahkan, wacana penghapusan ambang batas parlemen sudah ditiupkan sejak lama dan sedang digodok di Pansus RUU Pemilu. Hal itu dimaksudkan agar tidak ada partai tersisih dari DPR pada Pemilu 2019.
Sekretaris FPAN DPR RI Yandri Susanto mengatakan, wacana tersebut sudah dimasukkan dalam daftar inventaris masalah (DIM). PAN berharap semua yang ikut pemilu diikutsertakan dalam penghitungan jumlah kursi, agar tidak ada kursi yang dihilangkan.
Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria menyebut ketentuan mengenai PT DPR RI maupun ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) harus dihapus dari UU Pemilu. Karena pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) digelar serentak pada 2019. “Mengingat pileg serentak dengan pilpres, idealnya PT DPR dan PT Capres tidak perlu lagi,” kata Riza. #duk