
Anggota DPR RI Johnny G Plate menegaskan, tidak ada larangan untuk merevisi UU termasuk UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). Hanya saja tujuan revisi harus jangka panjang, demi perbaikan kinerja dan manajemen MPR/DPR RI. Dan juga untuk memprepsentasikan visi misi politik partai dari setiap daerah pemilihan.
“Kalau hanya mengisi kepentingan jangka pendek, pragmatis buat apa direvisi. Itu hanya buang waktu terlalu banyak, padahal pekerjaan lain masih numpuk untuk diselesaikan. Jadi, kami menyetujui revisi UU MD3 sepanjang untuk perbaikan manajemen dan kinerja DPR RI,” tegas Johny, anggota Komisi XI DPR RI di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (10/1).
Menurut Johnny, revisi UU MD3 harus untuk kepentingan jangka panjang, sehingga tujuan revisi UU tidak terkesan hanya kepentingan pragmatis seperti kursi pimpinan MPR/DPR RI. “Memang sejauh ini belum ada kesepakatan antara fraksi, dan akan menambah jumlah pimpinan MPR/DPR RI. Jangan sampai pengambilan keputusan dalam penambahan itu mengalami jalan buntu atau deadlock, yang pada gilirannya sehingga melakukan voting,” jelasnya. #duk