Todong Tetangga Pakai Tombak

19
20160502_115212
Ari, tersangka penodong menggunakan tombak diamankan petugas, di Mapolresta Palembang, Senin (2/5).

Palembang, BP
Tak memiliki uang untuk mabuk-mabukan minuman keras (Miras), Ari (25) nekat melakukan aksi penodongan menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa tombak terhadap korban, Soleh Andrianto (31) yang bukan lain adalah tetangganya.

Usai berhasil memperoleh uang senilai Rp100.000 pada Minggu (24/4) lalu, akhirnya tersangka yang merupakan warga Jalan R Sukamto, Lorong Masjid, RT 05 RW 03, Kecamatan Kemuning Palembang berhasil dicokok Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Palembang, Senin (2/5) dinihari.

Baca Juga:  Pelaku Penodongan Bersajam Ditangkap

Menurut keterangan tersangka Ari yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam ini saat dihadirkan pada gelar tersangka dan barang bukti, awalnya ia bersama rekannya berinisial H (DPO) mendatangi kediaman korban yang tak jauh dari rumahnya.

Setibanya di rumah korban, kedua tersangka langsung ingin meminjam sejumlah uang. Namun, permintaan kedua tersangka ditolak oleh istri korban yakni, Aprilia.

Kesal permintaannya tak dikabulkan, kedua tersangka akhirnya pulang untuk mengambil sebilah tombak dan kembali lagi ke kediaman korban. Di sana keduanya langsung memaksa meminta bukakan pintu rumah.

Baca Juga:  Komplotan Penondong Penumpang Speedboat di BKB Palembang Ditembak

Korban yang langsung keluar dari rumah, tiba-tiba tersangka Ari langsung melemparkan sebilah tombak yang dibawanya ke arah korban sembari berteriak meminta uang. Beruntung, saat itu korban mengelak hingga tombak tersebut menancap ke dinding rumah.

“Awalnya dikasih uang dulu, tapi istri korban ini mengomel. Saya kesal dengan omelan itu. Sedangkan tombak itu saya lempar bukan ke arah korban, melainkan ke dinding rumah saja. Rencananya, uang itu cuma buat beli vodka,” jelas dia.

Baca Juga:  Satu dari 2 Penodong Modus COD Ponsel Ditembak Polisi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede menjelaskan, tersangka Ari ditangkap setelah korban Soleh melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Palembang yang tertuang dengan laporan LP/B-1080/IV/2016/Resta/Sumsel.

“Kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Ari. Sedangkan rekannya masih dalam pengejaran. Akibat ulahnya, tersangka bakal dijerat Pasal 365 KUHP,” tutup dia. #rio

Komentar Anda
Loading...