Pelaku Pengeroyokan, 4 Tahun Kabur ke Sungsang Jadi Nelayan

14
20160502_114537
Rendi, tersangka pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas diamankan, di Mapolresta Palembang, Senin (2/5).

Palembang, BP
Selama tiga tahun menjadi buronan aparat kepolisian atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas dengan luka tusuk senjata tajam (Sajam), tersangka Rendi (21) melarikan diri ke kawasan Sungsang dan bekerja sebagai nelayan.

Buronan yang tinggal di kawasan Cinde Palembang kabur ke Sungsang usai melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Refdi Alamsyah (20) di kawasan Kambang Iwak Palembang pada 19 Mei 2012 lalu.

Namun, akhirnya berhasil tersangka Rendi berhasil ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang saat tengah menongkrong di sekitar tempat tinggalnya yang tak jauh dari Pasar Cinde Palembang, Minggu (1/4), sekitar pukul 15.00.

Baca Juga:  Jalin Sinergi, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Terima Audiensi Kepala BNNP Sumsel

Kejadian tersebut dilakukan tersangka Rendi bersama ketiga rekannya yang masih berstatus keluarga yakni Fuqron dan Rian yang sebelumya sudah berhasil diringkus terlebih dahulu oleh petugas Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang, sedangkan HR (DPO) masih dalam pengejaran anggota.

Kasus itu berawal saat korban ingin melarikan sepeda motor milik keponakannya bernama Febri dengan cara menahan kunci motornya di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mengetahui hal tersebut, Febri mengalami cek-cok mulut dengan korban.

Baca Juga:  YouTuber Ferdian Paleka Lari dan , Sembunyi di Palembang dan Ogan Ilir

Tak terima atas kejadian itu, Febri mengajak keluarganya untuk mengambil kembali kunci motor dengan korban. Pada saat itulah keempat tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga tewas di lokasi kejadian.

“Di sana kami cek-cok mulut dan terjadilah pengeroyokan serta penusukkan pakai sajam di bagian pinggang belakang. Melihat korban tak berdaya, kami kabur. Keesokan harinya saya melarikan diri ke Sungsang,” kata dia, saat dihadirkan pada gelar tersangka di Mapolresta Palembang, Senin (2/5).

Baca Juga:  Dikriminalisasi, Mularis Djahri Kirim Surat ke Presiden Joko Widodo

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede didampingi Kanit Pidum AKP Robert Siombing menjelaskan, tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia memang sudah buron lama oleh anggota.

“Akibat ulahnya, tersangka bakal terancam dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KHUP dengan ancaman kurungan selama 10 tahun penjara. Sedangkan, HR saat ini masih dikejar petugas di lapangan,” pungkas Maruly. #rio

Komentar Anda
Loading...