PT BSP Minta Tak Ada Pengukuran

40

Muaraenim, BP

Sengketa tuntutan klaim tanah ulayat 600 HA, yang disampaikan warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung Muaraenim, Selasa (18/3) kembali bergulir. Perwakilan tokoh masyarakat bersama perangkat desa dipertemukan dengan manajemen PT Bumi Sawindo Permai (PT BSP). Dengan difasilitasi Pemkab Muaraenim, rapat digelar di Ops Room dengan dipimpin Asisten Pemerintahan, Bulgani Hasan.

Sebelumnya, sudah ada kesepakatan, warga bersedia membuka blokir portal di lokasi perkebunan sawit PT BSP. Rapat berjalan cukup alot dan panjang. Meski demikian, sudah ada titik terang. Rapat semula mengagendakan turunnya tim dari Pemkab untuk melakukan peninjauan lapangan dengan tujuan mencari titik koordinat batas terluar di lokasi yang disengketakan.

Baca Juga:  Sekda: Penataan Kota Muaraenim Sudah Terlambat

Namun, dalam dinamika rapat, manajemen PT BSP melalui lawyer perusahaan, Parameswara meminta tidak sampai dilakukan pengukuran di lapangan. “Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan sepakat, kenapa harus sampai turun tim untuk melakukan pengukuran,” kata Parameswara.
Menurut Parameswara, manajemen perusahaan siap mengakomodir tuntutan dengan memberikan kompensasi seperti, pemberian uang kerohiman kepada pemerintah desa yang nantinya akan dimusyawarahkan, program CSR perusahaan tetap dilanjutkan, dan kerjasama pembangunan kebun desa melalui kemitraan dengan masyarakat.

Baca Juga:  Truk Trailer Batubara PT TMR Hajar Tiang Lampu Jalan

Mendengar penyampaian pihak perusahaan, Asisten I Bulgani Hasan mempersilahkan perangkat desa bersama tokoh masyarakat dan warga untuk berunding. Dari hasil perundingan itu nanti, kata dia, silahkan dari pemerintah desa menyampaikan dalam bentuk proposal kepada manajemen perusahaan.

“Kalau bisa cepat selesai lebih baik, sehingga tidak sampai berlarut-larut,” sarannya. Apalagi, kalau sampai tidak menemui jalan keluar, maka pilihan melalui jalur hukum. Melalui jalur hukum tersebut, kata dia, tentu memerlukan proses cukup panjang. Kepastian tuntutan sebagai hak ulayat kata dia, juga harus jelas.

Baca Juga:  Plt Bupati Diminta Bersih-bersih Muaraenim

M Dahrun, Tetua masyarakat adat Desa Tanjung Agung berharap ada solusi terbaik dari persoalan tersebut. Menurut dia, lahan seluas 600 Ha itu dulunya memang belum diganti rugi. “Jika memang diminta untuk menunjukkan batas tanah akan kami tunjukkan dimana saja titik batas tersebut,” kata pria berusia 66 tahun tersebut.

Kades Tanjung Agung, Dwi Aprianti meminta waktu untuk menyampaikan apa yang ditawarkan perusahaan kepada Desa Tanjung Agung. “Kami minta waktu untuk menyampaikan hal ini dalam forum desa, dan menyampaikan kembali,”  ujarnya. #nur

 

Komentar Anda
Loading...