Pentingnya Pajak Untuk Pembangunan Daerah

21

Palembang, BP

Setiap warga negara mempunyai kewajiban membayar pajak. Bahkan, masyarakat tidak lagi sulit untuk membayar pajak karena sudah bisa melalui online.

Plt Sekda Sumatera Selatan (Sumsel) Mukti Sulaiman, Minggu (16/3) usai  Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi tahun pajak 2013, mengatakan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, perlu diketahui bahwa pajak tersebut untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan membiayai pembangunan daerah.

Sektor pajak sebagai pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan daerah. “PAD (pendapatan asli daerah)  yang di dapatkan akan dikembalikan untuk memperbaiki pelayanan masyarakat. Sehingga perlu terciptanya kepatuhan dalam membayar pajak, karena pajak membantu pembangunan yang ada di Sumsel,” katanya.

Menurutnya, saat ini tidak ada lagi alasan untuk tidak mengisi SPT tahunan, karena sudah banyak kemudahan. “Saat ini, sudah ada banyak kemudahan, bahwa membayar pajak tidak harus langsung ke kantor pajak, tetapi bisa melalui IT/online yang sudah disediakan Dirjen Pajak. Pemerintah Pemprov Sumsel sangat mendukung dan mengapresiasi sosialisasi SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi tahun pajak 2013,” ujarnya.

Baca Juga:  Tunggak Pajak Rp3,6 M, Pengusaha Sawit Dibui

Selain dukungan pemerintah, harus ada juga peran serta masyarakat yang mau membayar pajak. “Tahun lalu, belum mencapai target pendapatan pajak, hanya di angka 93 persen. Maka dari itu, kewajiban kita sebagai warga negara dan masyarakat untuk menyukseskan pemungutan pajak ini dengan didahului pengisisan SPT tahunan pajak penghasilan pribadi. Dan tentunya harus digencarkan lagi sosialisasi SPT tahunan ini,” jelasnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah DJP SumselBabel Jatnika mengatakan, SPT pajak penghasilan tersebut adalah sarana bagi wajib pajak sebagai warga negara yang telah terdaftar sebagai wajib pajak untuk melaporkan penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun. “Berdasarkan ketentuan, SPT wajib pajak orang pribadi  paling lambat 31 Maret, SPT wajib pajak badan paling lambat 30 April,” katanya.

Baca Juga:  Bupati OI Ajak Masyarakat Taat Membayar Pajak

Dikatakannya, peranan sektor pajak tahun 2014, sebagaimana tercantum dalam APBN 2014, sebesar Rp1.100 triliun. Dari jumlah ini, Provinsi Sumsel dan Bangka Belitung mendapat bagian Rp10,61 triliun. “Ini adalah tugas sangat berat di masa krisis global saat ini. Oleh karena itu, mohon dukungan khususnya wajib pajak, untuk memenuhi kewajiban perpajakan,” katanya.

Menurutnya, dari target pajak pribadi tahun 2014, Rp10,61 triliun hingga pertengahan bulan Maret sudah tercapai 15 persen. “Untuk penerimaan pajak pribadi tahun 2013 hanya 30-35 persen dari jumlah wajib Nasional 60 juta orang. Hal itu karena inflasi pertumbuhan ekonomi hanya 6 persen dan inflasi 10 persen. Pajak pribadi tahun 2014, tumbuh dari tahun lalu 26 persen, sampai pertengahan Maret dari 10,61 triliun  sudah tercapai 15 persen,” terangnya.

Baca Juga:  Tanah Pengemplang Pajak Disita

Dalam beberapa waktu terakhir, sambungnya, Direktorat Pajak telah  memberikan kemudahan bagi wajib pajak, untuk menyampaikan SPT. “Tahun lalu, menyediakan drop box di mal/tempat keramaian, agar wajib pajak mudah untuk menyampaikan SPT. Untuk tahun 2014 ini, ada kemudahan lain yakni penyampaian SPT melalui online elektronik in filling. Dengan ini semua wajib pajak tidak perlu lagi menyampaikan SPT ke kantor pajak, lebih cepat dan mudah cukup lewat internet,” sambungnya.Opit

Komentar Anda
Loading...