Hukum

Lina Mukherjee, Dituntut 2 Tahun Penjara

Palembang, BP- Terdakwa pembuat konten makan kriuk babi sambil membaca “Bismillah' Lina Mukherjee dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) hadapan Majelis Hakim yang…