
BP/ist
Ahmad Naafi
Palembang, BP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel dijadwalkan akan menginventaris persoalan pilkada serentak pekan depan. Sebelum dilakukan rekapitulasi perolehan suara pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur pada 8 Juli mendatang.
“Sebelum dilakukan rekapitulasi kita akan melakukan rapat pleno untuk menampung persoalan yang terjadi selama pilkada serentak,”kata Komisioner KPU Sumsel, Ahmad Naafi, yang ditemui, Senin (2/7).
Sejauh ini, dikatakan Naafi pihaknya belum menerima laporan apakah ada pasangan calon yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak karena tidak ada laporan.
“Pelaksanaan pencoblosan berjalan dengan lancar dan damai, begitu juga surat suara tidak ada yang kurang karena surat suara dilebihkan 2,5 setiap laporan,Sampai dengan saat ini belum ada laporan dari Bawaslu sehingga tahapan tetap berjalan, ini telah kita laporkan kepada KPU RI,”kata Naafi.
Dikatakan Naafi, pemungutan suara ulang (PSU) dapat dilakukan jika ada rekomendasi dari Bawaslu. Sejauh ini belum ada rekomendasi dari Bawaslu.
“Ada tiga kretria dilakukan PSU yang pertama jika pemilih melakukan pemilihan dua kalau atau nyoblos dua kali,” katanya.
Selanjutnya, jika di TPS ada money politik, jika itu ada maka ada kemungkinan dapat dilakukan PSU dan yang terakhir, ditemukan surat suara yang kurang di TPS tertentu sehingga menghilangkan hak warga untuk menggunakan hak suaranya pada pesta demokrasi lima tahunan ini.
Diagendakan KPU Sumsel akan melakukan rekapitulasi suara pada 8-9 Juli mendatang, diharapkan rekapitulasi sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.#osk