
Jakarta, BP–Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaunan Daulay mendesak pemerintah untuk mencabut izin operasional RS Mitra Keluarga untuk menjadi pelajaran bagi pengelola rumah sakit seluruh Indonesia. Kasus meninggalnya Bayi Debora beberapa hari lalu di RS Mitra Keluarga lantaran ditolak pihak rumah sakit sangat tidak manusiawi. Dan itu tidak bisa terulang lagi, apalagi Indonesia pada 2019 sudah masuk dalam ‘Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan semesta.
Menurut Saleh, UU Kesehatan menyebutkan pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien apalagi telah memiliki BPJS. Setiap warga masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan dari rumah sakit karena pemerintah telah memberikan BPJS. Pasien tetap membayar biaya perobatan namun yang bayar adalah negara melalui BPJS. “Anggaran untuk kesehatan Rp 34 triliun. Jadi, kalau RS Mitra Keluarga mengembalikan uang pasien karena sudah dibayar BPJS patut dipertanyakan,” ujar Saleh di ruangan wartawan DPR, Selasa (12/9) dalam sebuah diskusi bertajuk Kasus Bayi Debora, Perlakukan RS Sesuai UU Kesehatan .
Dikatakan, izin pendirian dan operasional RS harus sesuai dengan UU Kesehatan. Setiap RS harus berorientasi kepada factor kemanusiaan, bukan finansial. Dokter dan pengelola rumah sakit mesti memiliki rasa menolong sesame, jangan lantaran sudah menjalankan masalah administrasi sehingga pasien tidak ditangani professional termasuk, bayi Debora yang meninggal.
“Negara wajib melindungi setiap warga negara. Komisi IX sangat prihatin dengan meninggalnya bayi Debora gara-gara masalah financial,” tuturnya.
Anggota DPR Nihayatul Wafiroh menambahkan, Menkes terkesan lambat merespon kasus Debora sehhingga Komisi IX berencana membentuk Panja RS Mitra Keluarga karena pendirian RS pasti sesuai dengan UU No.36/2009 tentang Kesehatan. UU itu mewajibkan RS swasta maupun pemerintah memberikan pelayanan pada masyarakat. Apalagi dalam keadaan darurat,” kata Wafiroh.
Wafiroh menegaskan, dalam UU ini sudah tegas dan jelas dalam keadaan darurat RS dilarang menolak pasien dan tak boleh minta uang muka. RS wajib menjalankan fungsi sosial kemanusiaan, pelayanan yang adil, jujur, dan demokratis.
“Kalau terbukti RS melanggar UU, maka ijin RS Mitra Keluarga wajib dievaluasi,” paparnya.
Dia berharap, Panja RS Mitra Keluarga mampu mengungkap kasus tersebut. Apakah gara-gara terlalu mudah mengeluarkan izin pendirian RS, atau lantaran biaya operasional terlalu besar sehingga pihak RS selalu berorientasi kepada finansial dan bisnis.
“Sebaiknya dicabut dulu izin untuk dijadikan pelajaran. Selanjutnya dilakukan investigasi, agardiketahui apa yang salah dengan sistem RS kita,” papar politisi PKB tersebut. #duk