Palembang, BP
Seorang sopir angkutan jurusan KM 5 Palembang, Muhammad Homsir (46), dibekuk Unit Reskrim Polsek Ilir Timur I, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (19/8).
Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak – gerik pelaku yang tampak bingung saat berada di dekat Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
Terbukti saat digeledah petugas menemukan tiga kantong sabu seberat 30 gram yang ditaksir senilai Rp36 juta. Akibat perbuatannya, pelaku digelandang ke Mapolsek Ilir Timur I.
Ditemui di Mapolsek Ilir Timur I, Senin (21/8), tersangka Homsir mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang bernama Bram senilai Rp 11 juta per satu kantongnya.
“Rencananya satu kantong sabu tersebut akan saya jual kembali senilai Rp 12 juta. Jadi untung saya Rp 1 juta,” kata dia.
Dikatakan bapak dua anak ini, dirinya baru menjalankan bisnis ini satu bulan belakangan ini. Sebelumnya pada tahun 2011 silam dirinya juga sempat menjalani bisnis haram ini.
“Penghasilan saya dari sopir sebesar Rp 2 juta terasa kurang pak. Jadi saya menjalankan bisnis ini lagi,” ungkap dia.
Sementara itu, Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhoni Palapa menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.
“Saat kita lakukan penyelidikan kita berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti sabu seberat tiga kantong,” jelas dia.
Akibat perbuatannya, dikatakan dia, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Juncto 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. #idz