- Tersangka Korupsi Bansos TIK
Muaraenim, BP
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari ) Muaraenim mengambil langkah cepat dalam memeriksa Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muaraenim, Drs H Hamirul Han dan Kasi Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dikbud Muaraenim, Martina, selaku tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Teknologi Informasi Komunikasi (TIK), dengan pagu anggaran Rp 3.348 miliyar dan kerugian negara Rp666 juta.
Terbukti, baru beberapa hari penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka, keduanya langsung dikirim surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. “Surat panggilan untuk pemeriksaan keduanya sebagai tersangka sudah dikirimkan penyidik. Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka hari Kamis (27/8) nanti,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim, Adhyaksa D SH, Selasa (25/8).
Menurut Kajari, surat pemanggilan pemeriksaan merupakan yang pertama kali dikirimkan sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka. “Sesuai dengan jadwal pemeriksaan keduanya sebagai tersangka dilakukan pukul 09.00,” jelasnya.
Jika, lanjutnya, pada pemanggilan pertama tersebut, keduanya tidak menghadirinya, maka penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada keduanya. “Jika pada surat panggilan kedua, ternyata keduanya tidak juga memenuhi panggilan tersebut, maka pada pemanggilan ketiga kita akan melakukan upaya paksa sesuai dengan kewenangan penyidik,” jelasnya. #nur